Marah Hibah Bus Terhambat, Ahok Pukuli Mobil Dinasnya

Menurut Ahok, selama ini mobil operasional Pemprov DKI seperti mobil dinas guberur, wakil gubernur hingga anggota DPRD belum menggunakan BBG

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Mar 2014, 16:34 WIB
(Lipuan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Masalah pengadaan bus Transjakarta tampaknya membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kehabisan kesabarannya. Ia meluapkan kemarahannya dengan memukul mobil dinasnya, Land Cruiser.

Kemarahan itu buntut dari persoalan bus yang berbenturan dengan Perda No 2 Tahun 2005. Di mana dalam perda disebutkan, angkutan umum dan operasional harus menggunakan gas. Tapi nyatanya bertolak belakang dengan kondisi saat ini.

"Eh, gua kasih tahu ya, ini solar lho," ujar Ahok sambil memukul pintu mobil Land Cruiser hitamnya di Balaikota Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Ahok terlihat sangat marah saat itu. Wajah putihnya mulai memerah. Dirinya seakan menunjukkan kalau pengadaan kendaraan operasional selama ini juga melanggar perda itu. Tangan kanannya tak henti-hentinya memukul pintu kiri mobil dinasnya itu.

"Ini mobil solar. Mobil gubernur, wakil gubernur, DPRD melanggar perda," ujarnya dengan nada lebih tinggi.

Sang sopir lalu perlahan menjalankan mobil yang ditumpangi Ahok, meninggalkan Balaikota. Seketika itu pula, kemarahan Ahok mereda. Jendela kaca mobil yang sempat dibuka saat Ahok meluapkan amarahnya pun ditutup, seiring dengan mobil yang melaju keluar halaman Balaikota Jakarta.

Kemarahan Ahok bermula saat ada pihak swasta yang ingin menyumbang bus tingkat, tapi tidak diperbolehkan DPRD karena berbahan bakar solar. Tapi kenyataanya, banyak kendaraan operasional yang saat ini masih menggunakan solar.

Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2005, Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara akan terus meningkat akibat sejumlah kendaraan umum di DKI. Perda tersebut menyebutkan, kendaraan angkutan umum dan kendaraan operasional di DKI harus menggunakan BBG.

Sehingga, meskipun ada hibah bus dari pihak swasta, jika tidak menggunakan BBG, maka hibah tersebut akan terhambat Perda tersebut. "Selama untuk angkutan umum, Perda No 2 Tahun 2005 Pasal 20 tersebut akan terus mengikat," katanya pria yang akrab disapa Sani itu. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Hibah Bus Terhambat Perda `Kitab Suci`, Ahok: Baca Baik-baik Tuh

Bus Hibah Terhambat, Ahok: Saya Kecewa dengan Plt Sekda

Mengapa 30 Bus Hibah Dialihkan? Ahok: Pusing

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya