KPK Awasi Penyidikan Kasus Korupsi Bus Transjakarta di Kejaksaan

Kendati demikian KPK dapat saja melakukan pengawasan sebagai fungsi supervisi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 28 Mar 2014, 18:51 WIB
Transjakarta mogok (Twitter/@enaljenaleh)
Transjakarta mogok (Twitter/@enaljenaleh)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan turut melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang kini sudah ditangani Kejaksaan Agung. Lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad itu hanya melakukan pengawasan.

"Kalau kejaksaan sudah melakukan penyidikan, maka KPK tidak menangani," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Kendati demikian, lanjut Johan, KPK dapat saja melakukan pengawasan sebagai fungsi supervisi. "Kami hanya koordinasi supervisi saja," kata dia.

Perkara dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta saat ini diketahui sudah masuk ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. Sekaligus sudah menetapkan 2 pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai tersangka yaitu Drajat Adiyaksa dan Setio Tuhu.

Drajat diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan peremajaan angkutan umum reguler dan pengadaan TransJakarta. Sementara Setio Tuhu adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kendati demikian, hingga kini keduanya masih dapat menghirup udara bebas lantaran belum ditahan oleh pihak kejaksaan.

(Shinta Sinaga)

Baca Juga:

2 Anak Buah Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Transjakarta Rp 1,5 T

Resmi BUMD, Jokowi Umumkan Antonius Kosasih Dirut Transjakarta

Mengapa 30 Bus Hibah Dialihkan? Ahok: Pusing

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya