Liputan6.com, Surabaya - Panitia Penbgawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya memberikan sanksi administrasi kepada PDIP atas pelanggaran yang dilakukan pada kampanye nasional yang digelar di Lapangan Thor Gelora Pantjasila beberapa waktu lalu. Tak ada sanksi pidana terkait pelanggaran kampanye PDIP itu.
"Kami memutuskan tidak ada sanksi pidana atas pelanggaran kampanye PDIP. Kami hanya memberikan rekomendasi agar pelaku diberi sanksi administrasi," tutur Ketua Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Hariyadi, Sabtu (29/3/2014).
Ada 3 pelanggaran yang dilakukan PDIP. Pertama, saat kampanye nasional partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu, salah satu caleg memakai mobil dinas. Dia adalah caleg PDIP Dapil II Surabaya atas nama Heru Rusianto yang membawa mobil pelat merah L 1053 RP.
Sempat ada perdebatan soal pelanggaran Heru ini, sebab suda mengarah ke unsur pidana dengan memakai fasilitas negara untuk berkampanye. Panwaslu sudah memanggil Heru 3 kali untuk dimintai keterangan, namun tak juga dipenuhi. Sanksi untuk Heru telah dikirim Panwaslu ke KPU.
Pelanggaran ke dua, PDIP menggunakan tong sampah milik Pemkot Surabaya. Tong sampah itu bertuliskan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya.
Sementara, pelanggaran ke tiga adalah keterlibatan Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana yang hadir pada saat kampanye berlangsung dengan memakai kaos merah. Padahal saat itu Wisnu tidak mendapat izin cuti.
"Untuk pelanggaran Pak Whisnu, kami sudah kirim rekomendasi ke Gubernur Jatim untuk sanksinya, sedangkan untuk kepala dinas DKP, kami juga sudah kirim ke Wali Kota Surabaya," ujar Wahyu.
Baca juga:
Advertisement
Pengamat: Prabowo Harus Belajar Komunikasi Politik
Seksinya Dukungan Purnawirawan untuk Sang Capres
Ketum Tak Dicapreskan, Pasti Capres Partai Dianggap `Boneka`