Tim Gugus Tugas menemukan pelanggaran iklan politik dan iklan kampanye Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay).
Tim Gugus terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI, dan Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan pantauan dan mengumumkannya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay).
Berdasarkan penelusuran terhadap bukti rekaman, ditemukan adanya dugaan pemasangan iklan kampanye pemilu parpol, di stasiun televisi melebihi ketentuan 10 spot penayangan iklan kampanye (Liputan6.com/Andrian M Tunay).
Nelson mengatakan, sehari sebelumnya Tim Gugus Tugas menyerahkan kepada Divisi Pengawasan Bawaslu, terkait laporan hasil pemantauan kampanye selama 3 hari (Liputan6.com/Andrian M Tunay).
Nelson menyatakan akan memberikan rekomendasi agar KPU dapat memberikan sanksi kepada para partai yang melanggar kampanye melalui televisi (Liputan6.com/Andrian M Tunay).
Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Hanura 123 spot, Demokrat 106, dan Golkar 88 Spot (Liputan6.com/Andrian M Tunay).
Kantor Bawaslu, Jakarta Tim Gugus Tugas umumkan pelanggaran iklan politik di TV di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay).