Menteri Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Bawaslu Harus Bertindak

Menurut Titi, masyarakat saat ini jeli melihat mana menteri yang memanfaatkan fasilitas negara mana yang tidak.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Mar 2014, 02:31 WIB
Diakui SDA, Rapimnas yang akan dibahas adalah persoalan krusial yang akan dihadapi PPP. (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) angkat suara terkait sejumlah menteri yang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye untuk partainya. Menurut Perludem, seharusnya  para menteri yang berasal dari parpol menghindari konflik kepentingan.

"Saya kira para menteri mestinya menghindari conflict of interest (konflik kepentingan). Kalau memang sedang berkampanye jangan memanfaatkan fasilitas atau relasi dalam jabatan dia untuk memudahkan proses kampanye dia," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni di Kantor KPU Pusat, Sabtu (29/3/2014).

Menurut Titi, masyarakat saat ini jeli melihat mana menteri yang memanfaatkan fasilitas negara mana yang tidak. Masyarakat juga akan menilai, menteri yang berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara akan menguntungkan partainya.

"Kalau pun sedang tidak berkampanye dan sedang tugas di luar kota, jangan juga dimanfaatkan untuk bangun relasi politik. Masyarakat sekarang ini kan jeli melihat mana menteri yang memanfaatkan jabatannya dia untuk kampanye atau tidak, pemanfataan fasilitas jabatan maka akan berpengaruh juga pada performa partainya dia," ucapnya.

Hal lain yang perlu dilihat adalah keberanian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak. Sebagai badan pengawas, Bawaslu tentu harus tak segan-segan menindak setiap ada pelanggaran pemilu. Tak terkecuali itu dilakukan oleh menteri sekalipun.

"Kita justru ingin mendengar Bawaslu bagaimana penindakannya terhadap para pejabat yang berkampanye dengan fasilitas negara. Karena bobotnya pasti berbeda, kalau pejabat berkampanye itu pasti 'ikutannya' akan besar," kata Titi.

"Dan Bawaslu tidak bisa menggunakan pendekatan-pendekatan sederhana dalam pengawasan kampanye pejabat, terutama menteri," katanya.

Ada 2 menteri yang dinyatakan melanggar oleh Bawaslu karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Mereka adalah Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Perikanan dan Kelautan Syarif Cicip Sutarjo.

Namun, Suryadharma membantah telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Menurutnya ada perbedaan presepsi antara dirinya dan Bawaslu soal kampanye. "Itu kan penafsiran yang belum tentu benar, kadang-kadang Bawaslu juga tidak mengerti pengertian kampanye terbuka dan tidak terbuka," kata Ketua Umum PPP itu belum lama ini.

Sementara Cicip juga membantah bahwa kampanye yang dia lakukan pada saat melakukan tugasnya sebagai menteri. Karenanya dia bersikukuh kalau dirinya tidak sama sekali melakukan pelanggaran. "Pada waktu itu (kampanye) dilakukan Sabtu atau Minggu, itu hari bebas," kata ucap Fungsionaris Partai Golkar tersebut.

Baca juga:

Langgar Kampanye, Panwaslu Malang Laporkan Suryadharma Ali

Kampanye Bikin Macet, Warga: Nggak Apa-apa 5 Tahun Sekali

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya