Bunuh Bayinya, TKW di Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

TKI membunuh bayinya sendiri menggunakan gunting. Kemudian sang bayi dibungkus dengan kantong plastik dan menaruhnya di bawah tempat tidur.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 30 Mar 2014, 08:14 WIB
Penantian para penggemar horor akan serial televisi Rosemary's Baby nampaknya akan segera terjawab.

Liputan6.com, Kuala Lumpur- Seorang perempuan yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia, Juliana (26) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena membunuh bayinya sendiri yang baru lahir.

Hakim Pengadilan Malaysia Nor Hazani Hamzah menyatakan, wanita itu terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut. "Ini brutal dan tidak manusiawi, membunuh anaknya sendiri," ujar Nor Hazani, seperti dimuat The Star, Minggu (30/3/2014).

Dijelaskan dalam persidangan, Juliana membunuh bayinya sendiri menggunakan gunting. Kemudian sang bayi dibungkus dengan kantong plastik dan menaruhnya di bawah tempat tidur.

Jualiana mengaku melakukan aksinya tersebut di sebuah rumah di Taman Bukit Kajang, pada 22 Maret lalu, sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Keesokannya, TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu kemudian datang ke rumah sakit Serdang Hospital dengan mengeluh sakit perut.

Akan tetapi para dokter yang memeriksanya, mendapati bahwa Juliana baru saja melahirkan. Polisi kemudian mengetahui bahwa Juliana telah menusuk leher bayinya itu dengan gunting.

Sang pengacara, Nor Elissa Baharudin mengatakan Juliana melakukan perbuatannya karena tak ingin dipecat sang majikan karena punya anak. WNI tersebut merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga dan orangtuanya di Indonesia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya