SBY Temui Keluarga TKI Satinah yang Terancam Hukum Pancung

SBY pagi ini menemui keluarga dari 4 tenaga kerja Indonesia (TKI), di Hotel Gumaya, Semarang.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 30 Mar 2014, 10:14 WIB
Presiden SBY melambaikan tangan kepada kapal laut yang melintas di bawah Jembatan Suramadu seusai peresmian jembatan tersebut --(ANTARA)

Liputan6.com, Semarang- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menemui keluarga dari 4 tenaga kerja Indonesia (TKI), di Hotel Gumaya, Semarang. Salah satunya adalah keluarga Satinah binti Ahmad Jumadi, TKI asal Ungaran, Kabupaten Semarang yang terancam hukum pancung di Arab Saudi karena dinyatakan bersalah telah membunuh majikannya.

Seperti dimuat Presidenri.go.id, Minggu (30/3/2014), terkait kasus Satinah, didapat kabar bahwa keluarga korban sudah mau menerima diyat yang ditawarkan Pemerintah Indonesia, sebesar 4 juta riyal.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Gatot Abdullah Mansyur, dalam sebuah acara di Gunung Kidul, Yogyakarta, Sabtu 29 Maret 2014 kemarin, keluarga korban minta 1 juta riyal lagi --jadi total 5 juta riyal. Semula keluarga korban Nura Al Gharib menuntut diyat sebesar 7 juta riyal.

Pengadilan Buraidah, Arab Saudi menjatuhi vonis mati terhadap Satinah yang dinyatakan terbukti bersalah membunuh dan merampok majikannya, Nura Al Gharib, pada 2007 silam. Pengadilan menjatuhkan vonis mati pada tahun 2010. Sistem peradilan setempat memberi ruang bagi penghindaran hukuman mati jika keluarga korban memberi maaf.

Berkat negosiasi Indonesia, tenggat waktu pelaksanaan vonis diperpanjang hingga 3 kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013. Diyat atau uang darah yang semula diminta oleh keluarga korban sebesar 10 juta riyal selanjutnya menjadi 7,5 juta riyal, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 tahun 2 bulan. Tanggal 3 April mendatang merupakan batas akhir vonis untuk dijalankan.

Presiden SBY sebelumnya telah mengirim surat kepada Raja Arab Saudi untuk meminta keringanan hukuman mati bagi Satinah agar bisa dibebaskan. Surat tersebut dibawa oleh satgas yang dipimpin mantan Menteri Agamna Maftuh Basuni yang sekarang sudah berada di Arab Saudi. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

SBY: 176 TKI Sudah Kita Bebaskan dari Hukuman Mati

Beberapa Pengusaha Janji Ikut Saweran Diyat untuk Satinah

Tebus TKI Satinah Rp 25 M, SBY: Negara Harus Menanggung Terus?

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya