Liputan6.com, Semarang - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menemui 4 keluarga TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Salah satunya adalah keluarga dari TKI Satinah, terpidana kasus pembunuhan majikan, yang kini menjadi sorotan terkait negosiasi diyat Rp 25 miliar dengan keluarga korban di Arab Saudi.
Selain Satinah, ada 3 TKI lainnya yang terancam hukuman mati, yakni TKI Siti Zaenab bin Duhri Rupa, TKI Tuti Tursilawati bin Warzuki, dan TKI Karni bin Medi Tarsim. Dalam petemuan tersebut, SBY mengatakan, Pemerintah RI terus berupaya untuk meminta pengampunan dari pemerintah Arab Saudi dan pemaafan dari keluarga korban.
"Sebagai mana Bapak Ibu ketahui, pemerintah terus berikhtiar dan berupaya untuk meminta pengampunan dari Arab dan pemaafan dari keluarga korban," ujar SBY saat menyambut para anggota keluarga TKI itu di Hotel Gumaya, Semarang, Minggu (30/3/2014).
Dia menjelaskan, Pemerintah RI beberapa kali mengirim surat kepada Raja Arab Saudi. Termasuk 3 kali pengiriman surat terkait TKI Satinah yang terancam hukuman pancung. Dengan surat itu, ekseksi Satinah berhasil ditunda 3 kali, yakni pada Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013.
Diyat atau uang darah yang semula diminta oleh keluarga korban Satinah sebesar 10 juta riyal selanjutnya menjadi 7,5 juta riyal, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 tahun 2 bulan. Tanggal 3 April mendatang merupakan batas akhir vonis untuk dijalankan.
"Siti Zaenab sejak tahun 1999 eranya Presiden Gus Dur dan Megawati sudah diberi pengampunan, tapi belum bebas hukuman mati. Menunggu putranya akil balig, mau maafkan atau tidak. Ini belum memaafkan resmi. Untuk Tuti Tursilowati dan Karni, kami lakukan hal yang sama," jelas SBY.
"Alhamdulillah surat permohonan Indonesia melalui surat sudah menemui jalan tinggal menunggu dari pihak keluarga saja," imbuh Presiden ke-6 RI tersebut.
Lihat juga:
Advertisement
[VIDEO] Masyarakat Galang Dana untuk TKI Satinah
[VIDEO] Apa Kabar TKI Darsem yang Lolos Hukuman Pancung?
Guru Besar Hukum UI: Bayar Diyat Satinah, Pemerintah `Diperas`
Baca Juga