BNP2TKI: 248 TKI Terancam Hukuman Mati

Satinah bukan satu-satunya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 30 Mar 2014, 14:45 WIB
WNI (Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta Satinah bukan satu-satunya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Masih ada ratusan TKI lain yang bernasib serupa.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, ada sekitar 248 TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Mereka kini tengah dalam proses hukum.

"Jumlahnya sekitar 248 orang yang potensial terancam hukuman mati," ujar Gatot saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (30/3/2014).

Dia menjelaskan, sejauh ini pemerintah berhasil membebaskan 176 TKI dari jeratan hukum melalui sejumlah negosiasi, termasuk 48 TKI yang dibebaskan dari hukuman di Arab Saudi.

"Jadi hukuman mereka (TKI terancam hukuman mati) bisa saja dibebaskan. Misalnya pernah terjadi di China, TKI yang dihukum mati diringankan menjadi penjara seumur hidup jika masa percobaan mendapat rapor positif. Kemudian diturunkan lagi jadi 20 tahun. Ada yang sampai bebas," jelas Gatot.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menemui keluarga dari 4 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Hotel Gumaya, Semarang, Jawa Tengah, Minggu pagi tadi.

Salah satu yang ditemui SBY adalah keluarga Satinah, TKI yang terancam hukuman pancung karena dinyatakan bersalah telah membunuhnya majikannya di Arab Saudi. Kini pemerintah telah mempersiapkan 4 juta riyal dari dana dan bantuan sejumlah pihak untuk menebus diyat atau uang ganti nyawa agar Satinah terbebas dari hukuman mati.

(Shinta Sinaga)

Baca juga:

BNP2TKI: Tak Benar Eksekusi TKI Satinah Ditunda 2 Tahun

SBY Klaim Selamatkan 176 TKI yang Dihukum Mati

TKI Terancam Hukum Mati, SBY: Kami Berupaya Minta Pengampunan

BNP2TKI: Tak Benar Eksekusi TKI Satinah Ditunda 2 Tahun - See more at: http://www.liputan6.com/search?q=tki#sthash.fylFIh9b.dpuf

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya