Layani Setoran SPT, Kantor Pajak Hari Ini Buka Sampai Jam 12.00

Batas waktu penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara manual berakhir pada 31 Maret 2014.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 31 Mar 2014, 10:48 WIB
Wajib pajak masih belum memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara elektronik atau e-Filling dengan maksimal.

Liputan6.com, Jakarta Batas waktu penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara manual berakhir pada hari ini, 31 Maret 2014. Demi melayani masyarakat yang belum melaporkan SPT Pajak, kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap buka di Hari Raya Nyepi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, seluruh KPP di Indonesia kecuali Bali tetap beroperasi pada hari ini.

"Hari ini kantor pajak buka dari pukul 09.00-12.00 WIB. Kalau di Bali tutup karena ada Perayaan Hari Nyepi di sana," kata Kismantoro saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta.

Bagi Wajib Pajak yang melaporkan SPT Pajak secara manual via drop box atau surat setelah tanggal 31 Maret 2013, maka dia akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.

Namun, denda ini bisa dihindari jika Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem e-filing. Pasalnya, Ditjen Pajak telah memperpanjang batas waktu penyerahan SPT melalui e-filing sampai dengan 30 April 2014.

"Jadi kalau besok laporan pakai e-filing, itu tidak dikenai denda," terangnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya