Liputan6.com, Jakarta Sejumlah nasabah PT Exist Assetindo keberatan dengan keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Nasabah menilai, keputusan tersebut tidak adil karena sejumlah pejabat yang mengurus PKPU itu merupakan rekan dari Gani Djemat Law Firm.
"Saat ini terjadi PKPU yang sudah disetujui pengadilan niaga Jakarta Pusat. Kami minta dari pihak nasabah, yaitu hakim, pengawas dan kurator itu melibatkan nasabah. Jadi sekarang kami tidak terima PKPU karena dimonopoli oleh Gani Djemat," tutur Antonius.
Advertisement
Antonius mengharapkan,manajemen PT Exist Assetindo dapat mengembalikan dana dan bunga yang telah disetor nasabah untuk investasi. Oleh karena itu, apabila keputusan PKPU itu dibuat oleh pihak yang berasal dari Gani Djemat dikhawatirkan dana nasabah tidak kembali.
"Kami minta keadilan kurator yang lebih independen untuk PKPU. Kami minta pengurus diganti. Kalau pengurusnya dari mereka juga bagaimana uang dapat kembali, " ujar Antonius yang ditulis Senin (31/3/2014).
Sebelumnya Kuasa Hukum Direksi PT Exist Assetindo Ferry Richardo mengatakan, untuk meredam keresahan para nasabah, manajemen perusahaan telah mengajukan proses pembayaran melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan dimasukkan pada 5 Maret 2014 melalui Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat. Lalu pada 7 Maret 2014 dikabulkan prosesnya yang disebut PKPU sementara.
"Sekarang sudah diikuti oleh hampir 500-an nasabah mengikuti proses verifikasi yang pada intinya bersedia untuk melakukan pembicaraan secara damai mengenai rencana pembayaran menyangkut besaran jumlah dan skala waktu. Nanti semuanya diatur oleh hakim pengawas dan pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga," kata Ferry kepada Liputan6.com.
Dia menyebutkan, dalam proses PKPU tersebut akan ada rencana perdamaian antara perusahaan dengan para investor, di mana ada kesepakatan 51% dari investor sehingga muncul suatu ketetapan yang menjadi kewajiban perusahaan untuk menjalankan kesepakatan itu.
Antonius juga keberatan dengan PKPU tersebut. Pihaknya tetap menuntut manajemen PT Exist Assetindo secara pidana dan perdata. Hal ini dilakukan agar pihak manajemen PT Exist Assetindo tidak kembali melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus investasi.
"Kami bawa ini ke ranah hukum, baik secara pidana dan perdata untuk minta tanggung jawab Exist," kata Antonus.
Menurut Antonius, saat ini total kerugian nasabah sekitar Rp 1,3 triliun dari 800 nasabah. Kerugian itu berdasarkan perhitungannya yaitu produk promissory notes sekitar Rp 750 miliar, Exist Property Invesment sekitar Rp 457,32 miliar, dan penyertaan saham sekitar RP 87,70 miliar. Nasabah yang berhasil digaet oleh PT Exist Assetindo itu berasal dari Lampung, Medan, Surabaya dan Jakarta.
PT Exist Assetindo menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan produk promissory notes yang digunakan untuk jual beli properti dengan konsep repo properti. Konsep repo properti ini artinya jual beli properti dengan memberikan opsi kepada pihak penjualan properti untuk membeli kembali pada harga dan jangka waktu yang disepakati bersama.
Untuk menggaet nasabah, PT Exist Assetindo menawarkan kupon bunga menarik sekitar 8%-14%. Selain itu, pihaknya mengklaim kalau produk itu aman. Tak hanya itu saja, perseroan juga menawarkan investasi Exist Property Invesment dan mengiming-imingi perseroan akan go public sehingga menjanjikan kenaikan harga saham pada saat pencatatan saham.
Memang produk yang ditawarkan sejak 2008 ini lancar pembayarannya. Akan tetapi, perseroan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah tentang terjadinya gagal bayar pada 25 Juli 2013.
Baca juga:
Cerita di Balik Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assentindo
OJK Kantongi Aduan Kasus Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assetindo
Exist Assetindo Janji Kembalikan Uang Nasabah
Dituding Menipu Rp 1,3 Triliun, Kantor Exist Assentindo Mati Suri