OJK Selidiki Kasus Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assetindo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan Rp 1,3 triliun yang dilakukan PT Exist Assetindo terhadap 800 nasabah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Apr 2014, 12:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1,3 triliun yang dilakukan PT Exist Assetindo terhadap 800 nasabahnya.

Deputi Perlindungan Konsumen OJK, Sri Rahayu Widodo mengakui pihaknya telah menerima laporan dari nasabah Exist Assentindo. Pada tahapan awal, OJK kini telah melakukan penyelidikan dengan pengecekan izin usaha perusahaan.

"Pengecekan izin usaha terlebih dahulu, sesuai dengan kegiatannya atau tidak," ungkapnya saat dihubungi Liputan6.com yang ditulis, Selasa (1/4/2014).

Apabila nantinya terbukti kegiatan yang dilakukan PT Exist Assetindo tidak memiliki legalitas, maka OJK akan memberikan sanksi.
"Saknsi yang dapat dikenakan nanti disesuaikan dengan jenis usaha dan tergantung hasil penyidikan," jelas Sri Rahayu.

Seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 mengenai kewenangan perusahaan dalam menghimpun dana masyarakat, disebutkan perusahaan yang menghimpun dana masyarakat dan memberikan keuntungan harus memiliki aspek legalitas dengan kata lain kegiatan penghimpunan dana masyarakat hanya bisa dilakukan oleh emiten atau perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik.

Pelanggaran aturan tersebut juga pernah dilakukan oleh Ustad Yusuf Mansyur yang dikala itu juga menghimpun dana masyarakat dan direncanakan untuk diinvestasikan dalam bentuk properti.

Hanya saja ketika Ustad Yusuf Mansyur menerima masukan dan edukasi baik dari OJK maupun berbagai kalangan, dirinya menyadari dan langsung berusaha untuk membuat dan memproses izin ke otoritas-otoritas terkait.

Lalu bagaimana dengan Exist Assetindo? Apakah pihak manajemen akan melakukan hal yang sama dengan Ustad Yusuf Mansyur?

Baca juga:

Dituduh Menipu, Exist Assentindo Akui Salah Kelola Uang Nasabah

Dituding Menipu Rp 1,3 Triliun, Kantor Exist Assentindo Mati Suri

Ketipu Rp 20 Miliar, Nasabah Exist Assentindo Meninggal

Ketipu Investasi, Nasabah Exist Assentindo Minta Ketegasan Hukum

Cerita di Balik Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assentindo

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya