Kenaikan Pajak Rokok Perlu Jadi Pertimbangan Pemerintah

Ekonom mengusulkan pemerintah mempertimbangkan menaikkan pajak rokok untuk menambah pemasukan negara.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Apr 2014, 14:40 WIB
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta Guna menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah dapat mempertimbangkan penerimaan pajak dari para perokok. Hal ini sudah diterapkan di negara lain seperti di Filipina.

"Di Filipina mereka yang merokok dikena pajak yang tinggi, ini jadi pemasukan yang lumayan," ujar Ekonom Asian Development Bank (ADB), Prianto Aji di Hotel Intercontinental Midplaza, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Dia mengatakan, tambahan penerimaan negara melalui pajak ini dapat dimanfaatkan untuk menambah subsidi pada sektor pendidikan atau kesehatan sehingga yang lebih berguna untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia (SDM).

"Sistem perpajakan yang lebih baik ini bisa memperbesar pemasukan bagi negara dan bisa dimanfaatkan pada sektor lain," lanjutnya.

Sementara itu, Deputy Country Director Asian Development Bank (ADB) Edimon Ginting mengatakan, dengan pengenaan pajak yang tinggi pada rokok ini, juga akan mengurangi pengeluaran masyakarat untuk sektor kesehatan.

"Pajak rokok ini kan berkaitan dengan kesehatan, makin murah pajaknya, makin banyak yang merokok. Tapi, biasanya semakin maju sebuah negara, maka makin tinggi pajak rokoknya. Di sisi lain makin mahal pajak makin juga kan membanggakan bagi perokok, karena dianggap mampu bayar pajak yang mahal itu," ujar Edimon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya