Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
"Hampir pasti (jadi tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas saat ditanya terkait status hukum Siti Fadilah, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Kendati, KPK sudah menemukan indikasi dugaan korupsi yang dilakukan Siti Fadilah dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah itu. Namun hingga kini KPK belum menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atasnama Siti Fadilah.
"Sampai sebelum libur (31 Maret 2014), (sprindik) belum ada di meja saya. Indikasi ada tapi belum cukup bukti," kata Busyro.
Pada perkara ini, Siti Fadillah sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan alat kesehatan untuk KLB senilai Rp 15,6 miliar.
Meski demikian, hingga kini kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Oleh Mabes Polri, perkara ini kemudian dilimpahkan ke KPK sebagai fungsi supervisi. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Advertisement
Dilaporkan ke KPK, Menkes Bantah Dituduh Korupsi