Saling Senggol, Penyebab Pengeroyokan Maut di Lobi Hotel Semarang

Pelaku mengaku emosi setelah terlibat tabrakan dengan korban di depan Hotel Nozz,.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 01 Apr 2014, 16:17 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menangkap salah seorang pengeroyok Diva Arialdo Himawan Santoso (20) hingga tewas, kini seluruh pengeroyok itu ditangkap jajaran Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, kurang dari 24 jam.
 
Kasatreskim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto menyebutkan, pelaku tersebut adalah Dewa Prana, Denny Ardiansyah, dan Badawi Alwi. Usai menangkap 3 pelaku, terungkap penyebab pengeroyokan di lobi hotel Semarang tersebut.
 
"Awalnya, korban dan pelaku bersenggolan ketika naik kendaraan. Itu yang menyebabkan pelaku emosi dan kemudian melakukan pengeroyokan," kata Wika di Semarang, Selasa (1/4/2014).
 
Dalam pengeroyokan itu, Dewa akhirnya mengeksekusi Diva. Dewa Prana (20) sendiri mengaku emosi setelah terlibat tabrakan dengan korban di depan Hotel Nozz, lokasi kejadian.

Dewa adalah warga Jalan Amarta, Krobokan, Kota Semarang. Usai bersenggolan, korban meminta ganti rugi, tapi karena pelaku tidak punya uang, korban memukulnya.

"Saya ditabrak, dia minta ganti rugi. Saya dipukul, ya saya balas," kata Dewa di Mapolrestabes Semarang.

Tidak bisa menerima perlakuan itu, Dewa membalas perlakuan korban dan mengejarnya ke lobi hotel. Dewa kemudian melemparkan helm putih yang dibawanya dan memukul dengan gagang pel milik hotel, dan menusukkan pisau lipat yang dibawanya ke dada korban.

"Saya tusuk empat kali di dada kanan dan dada kiri," katanya.

Selain Dewa Prana, ikut ditangkap dua temannya masing-masing Denny Ardiansyah (24) dan Badawi Alwi. Dalam rekaman CCTV, Badawi terlihat ikut menghampiri Dewa dan korban yang sedang berkelahi di lobi hotel.

"Kalau saya tidak tahu. Habis dia (Dewa) tabrakan, saya jalan terus," ujar Denny.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono menyebutkan polisi masih mendalami apakah aksi pelaku direncanakan atau tidak. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku dan korban tidak saling kenal.

Akibat perbuatannya, ketiganya pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Berbekal Rekaman CCTV, Pembunuh di Lobi Hotel Semarang Dibekuk

Misteri Status Facebook Pacar Gadis yang Tewas di Parit Tengkorak

Bayi Ditemukan Tewas di Cipete, Sang Ibu Ditangkap

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya