Diperiksa 3 Jam, Tersangka Hambalang Tidak Ditahan KPK

Mahfud Suroso mengaku hanya dicecar tak lebih dari 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 01 Apr 2014, 18:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan Hambalang Mahfud Suroso, akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Utama PT Dutasari Citralaras --yang notabene perusahaan sub kontraktor PT Adhi Karya-- bisa pulang ke rumah atau tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka selama 3 jam.

Mahfud juga tak banyak berkomentar saat keluar dari Gedung KPK. Ia hanya mengaku dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya. "Nggak sampai 10 pertanyaan," ujar Mahfud Suroso di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

"Iya menanggapi BAP yang lama saja," lanjutnya seraya menaiki mobil Daihatsu Terios bernomor polisi B 1529 SKY itu yang telah menunggunya.

Sementara, menurut juru bicara KPK Johan Budi, penahanan Mahfud Suroso adalah kewenangan penyidik. Ia belum tahu alasan lembaganya belum menahanan yang bersangkutan usai diperiksa sebagai tersangka.

"Penahan itu kan kewenangan penyidik. Penahan juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan, saya belum tahu alasannya," kata Johan Budi. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Eksepsi Ditolak, Andi Mallarangeng Yakin Tidak Melanggar Hukum

DP Harrier dari SBY, PPI: Anas Sedang Tidak Membuat Gosip Murahan

Uang Muka Mobil Harrier dari SBY, Anas: Loh, Apa Nggak Benernya?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya