Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pedagang Pasar Bendungan Hilir (Benhil) terkait pengosongan yang dilakukan PD Pasar Jaya. Dengan begitu, PD Pasar Jaya harus menunda dan mencabut surat keputusan tentang pengosongan 41 kios pasar.
Keputusan ini pun disesalkan PD Pasar Jaya. Kuasa hukum PD Pasar Jaya, Demihardi mengaku keberatan dengan putusan hakim pengadilan yang dipimpin Husban itu. Dia menilai, hakim tak mempertimbangkan bukti yang diajukan pihaknya.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan sama sekali bukti-bukti yang kami ajukan tentang permintaan pengosongan sejak tahun 2005," kata Desmihardi, Selasa (1/4/2014).
Dia menuturkan, sejak 2005, setiap perjanjian antara PD Pasar Jaya dan pedagang disebutkan, pedagang akan dengan sukarela mengosongkan kios kavling 36A saat dalam peremajaan. Selain itu, menurutnya, 85% pedagang sudah setuju dengan pengosongan itu.
"Itu tidak ada dalam pertimbangan majelis hakim. Karena itu kami akan ajukan banding," pungkas Demihardi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan pengosongan kios di Pasar Bendungan Hilir oleh PD Pasar Jaya. Dalam putusan, hakim juga mewajibkan PD Pasar Jaya mencabut SK Pengosongan kios Pasar Benhil. Selain itu, PD Pasa Jaya diwajibkan membayar biaya perkara Rp 191.000.
Ketua majelis hakim, Husban mengatakan, majelis hakim menilai Surat Keputusan (SK) PD Pasar Jaya bernomor 478/1.824.552.1 tertanggal 19 November 2013 tentang pengosongan kios tidak memenuhi suara pedagang.
"Pertimbangannya, karena tidak memenuhi 60% suara pedagang dari sosialisasi tersebut," jelas Husban.
Kios Pasar Benhil Batal Dikosongkan, PD Pasar Jaya Siap Banding
PD Pasar Jaya harus menunda dan mencabut surat keputusan tentang pengosongan 41 kios di Pasar Bendungan Hilir.
diperbarui 01 Apr 2014, 22:37 WIBKian mendekati waktu berbuka puasa suasana di Pasar Bendungan Hilir semakin dipadati para pemburu kuliner. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Tanda Red Flag pada Pria yang Sering Diabaikan, Kamu Wajib Tahu!
Sambangi Bang Yos, Paslon UU-Nurul dapat Dukungan Penuh Menangkan Pilkada Kota Bekasi
Dua Pembalap Ducati Lenovo Team Kuasai Sprint Race MotoGP Indonesia 2024, Marc Marquez Finis Ketiga
Azisoko Harmoko: Bangsa Ini Harus Menghormati Jasa Pemimpin
60 UMKM Binaan Pertamina di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 Curi Perhatian Wisatawan
Soeharto Dinilai Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
6 Khasiat Rutin Mengonsumsi Buah Semangka, Salah Satunya Menjaga Kecantikan Kulit Secara Alami
Guna Deteksi Dini Kanker Payudara, Wanita Perlu Tahu Teknik SADARI
Domain .id Akhirnya Kalahkan Dominasi .com di Indonesia, Ini Buktinya
Komnas Perempuan Ungkap Tantangan Cegah Sunat Perempuan, Salah Satunya Karena Ketidaktahuan Masyarakat
Nilai Aset PLN Tembus Rp 1.691 Triliun di Semester I 2024
Oposisi Myanmar Tolak Tawaran Junta Militer untuk Perundingan Damai