Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan pengosongan kios Pasar Bendungan Hilir oleh PD Pasar Jaya. Dengan keputusan itu, PD Pasar Jaya harus menunda dan mencabu SK pengosongan 41 kios di pasar itu.
"Mengabulkan pokok perkara penggugat seluruhnya. Menyatakan batal surat keputusan berupa surat dari PD Pasar Jaya," kata Ketua Majelis Hakim Husban di ruang sidang utama PTUN, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2014).
Dalam putusan, hakim juga mewajibkan PD Pasar Jaya mencabut SK Pengosongan kios Pasar Benhil. Selain itu, PD Pasa Jaya diwajibkan membayar biaya perkara Rp 191.000.
Husban mengatakan, majelis hakim menilai Surat Keputusan (SK) PD Pasar Jaya bernomor 478/1.824.552.1 tertanggal 19 November 2013 tentang Pengosongan Kios tidak memenuhi suara pedagang. "Pertimbangnya, karena tidak memenuhi 60% suara pedagang dari sosialisasi tersebut," jelasnya.
Sementara, koordinator pedagang Pasar Benhil Kavling 36A, Malwan Aruan cukup senang dengan putusan hakim. Sebab, selama ini PD Pasar Jaya tidak pernah mensosialisasikan pengosongan kios itu.
"Padahal pada Perda No. 3 tahun 2009 jelas setiap peremajaan pasar harus diajukan rencana dan sosialisasi, serta tempat penampungan lebih dulu. Tapi nyatanya tidak sama sekali. Tidak ada bukti PD Pasar Jaya melakukan sosialisasi," pungkas Malwan.
PTUN Batalkan SK Pengosongan 41 Kios Pasar Benhil
Sementara, koordinator pedagang Pasar Benhil Kavling 36A, Malwan Aruan cukup senang dengan putusan hakim.
diperbarui 01 Apr 2014, 21:04 WIBKian mendekati waktu berbuka puasa suasana di Pasar Bendungan Hilir semakin dipadati para pemburu kuliner. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Israel Klaim Serangan Udaranya Tewaskan Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah
5 Tanda Red Flag pada Pria yang Sering Diabaikan, Kamu Wajib Tahu!
Sambangi Bang Yos, Paslon UU-Nurul dapat Dukungan Penuh Menangkan Pilkada Kota Bekasi
Dua Pembalap Ducati Lenovo Team Kuasai Sprint Race MotoGP Indonesia 2024, Marc Marquez Finis Ketiga
Azisoko Harmoko: Bangsa Ini Harus Menghormati Jasa Pemimpin
60 UMKM Binaan Pertamina di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 Curi Perhatian Wisatawan
Soeharto Dinilai Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
6 Khasiat Rutin Mengonsumsi Buah Semangka, Salah Satunya Menjaga Kecantikan Kulit Secara Alami
Guna Deteksi Dini Kanker Payudara, Wanita Perlu Tahu Teknik SADARI
Domain .id Akhirnya Kalahkan Dominasi .com di Indonesia, Ini Buktinya
Komnas Perempuan Ungkap Tantangan Cegah Sunat Perempuan, Salah Satunya Karena Ketidaktahuan Masyarakat
Nilai Aset PLN Tembus Rp 1.691 Triliun di Semester I 2024