Belum Siapkan Insentif, Menkeu Bingung Konsep Mobil Dual Fuel

Kemenkeu mengaku belum memperoleh laporan mengenai kebijakan yang mewajibkan produsen memproduksi mobil dual fuel.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Apr 2014, 09:32 WIB
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum memperoleh laporan mengenai kebijakan yang mewajibkan produsen memproduksi mobil dual fuel atau dua bahan bakar yakni bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"(Kementerian ESDM) belum ngomong sama saya," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Jakarta, seperti ditulis Rabu (2/4/2014).

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini mengaku belum mempunyai gambaran jelas mengenai mobil dengan dua bahan bakar.

Sehingga pihaknya belum dapat mempertimbangkan pemberian insentif bagi produsen yang merealisasikan kebijakan tersebut.

"Nanti saya lihat dulu, mobil dua bahan bakar saja nggak kebayang bentuknya seperti apa. Apalagi ngasih insentifnya," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku mendukung penuh langkah Kementerian ESDM yang akan mendesain kebijakan penggunaan dual fuel pada produksi mobil di Indonesia.

Dia justru berharap, arah kebijakan industri otomotif tersebut diterapkan bagi mobil impor dan mobil produksi pabrikan mulai tahun depan.

Hal ini yang juga dikatakan Ketua Tim Percepatan Konversi BBM ke BBG Kementerian ESDM, Wiratmadja Puja.
"Kami akan wajibkan produsen mobil produksi mobil dual fuel, bisa pakai BBM dan BBG. Tapi produsen butuh kepastian regulasi, kepastian gasnya," kata dia.

Wiratmadja mengaku, saat ini sedang dirumuskan untuk penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan diharapkan bisa rilis tahun ini sehingga produsen bisa mulai produksi mobil dual fuel pada 2015.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya