Porsce Cayman dan Boxter Tak Tersentuh PPnBM Baru

Porsche Cayman dan Boxter sama-sama menggendong mesin dengan kapasitas 2,7 liter, sedangkan Panamera S ditopang mesin 2,9 liter.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 02 Apr 2014, 15:41 WIB
Porsche Cayman dan Boxter sama-sama menggendong mesin dengan kapasitas 2,7 liter, sedangkan Panamera S ditopang mesin 2,9 liter.

Liputan6.com, Jakarta - Tarif baru Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan akan menggoyang penjualan mobil mewah. Kendati begitu, sejumlah model keluaran Porsche yang beredar di Indonesia tak terimbas dari aturan baru tersebut.

"Tidak semua model terkena tarif baru PPnBM. Kami masih punya model yang memiliki mesin di bawah 3.000 cc," ungkap Managing Director PT Eurokars Artha Utama selaku pemegang merek Porsche di Indonesia, Chirstoph Choi, di sela-sela acara 'Pre-Challenge Porsche Macan,' yang ditulis Rabu (2/4/2014).

Lanjut Choi, Porsche Indonesia tak menampik jika pemberlakukan tarif baru PPnBM dari 75% menjadi 125% akan berpengaruh terhadap performa perseroan. Untuk menyiasatinya, perusahaan terus meningkatkan layanan purna jual sebagai nilai tambah ke konsumen.

"Kami harus mengikuti aturan, untuk model-model yang terkena aturan baru, harganya akan kami adjust secepatnya. Tak lupa, kami akan meningkatkan layanan purna jual," imbuh dia.

Sementara itu, Choi memaparkan, hanya mobil-mobil yang memiliki mesin bensin di atas 3.000 cc dan mesin diesel di atas 2.500 cc yang terkena tarif baru.  Sehingga, katanya, tiga model meliputi Porsche Boxter, Cayman, dan Panamera S tak terpengaruh.

Untuk diketahui, Porsche Cayman dan Boxter sama-sama menggendong mesin dengan kapasitas 2,7 liter, sedangkan Panamera S ditopang mesin 2,9 liter.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya