Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi informasi teknologi (IT) Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid. Mantan Wakil Rektor UI itu diperiksa sebagai tersangka.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Tafsir yang tiba di Gedung KPK sejak pagi tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia juga terlihat menenteng kantong plastik kuning. Saat tiba, dia tidak berkomentar.
Tafsir merupakan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI. Mantan Wakil Rektor UI Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Umum itu ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2013 dan sudah ditahan sejak 14 Maret 2014.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Shinta Sinaga)
Advertisement
Baca juga:
Kasus Korupsi Perpustakaan UI, Rekanan Proyek Diperiksa KPK
Kasus Korupsi Perpustakaan, KPK Periksa Dosen Teknik UI