Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna melengkapi pemberkasan kasus ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan 2 anak buah Wawan dari PT Bali Pacific Pragama (BPP) hari ini.
Kedua pegawai itu adalah Ega Suganda dan Susanto. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan yang juga merupakan komisaris PT BPP.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (2/4/2014).
Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ia juga dikenakan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus TPPU ini, penyidik KPK juga telah menyita 74 kendaraan milik Wawan. Puluhan kendaraan itu bernilai miliaran rupiah. Selain kendaraan super mewah, ada juga 1 unit motor Harley-Davidsson, belasan truk molen, dan sejumlah truk pasir. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Advertisement
Kasus Suap Pilkada Lebak, Wawan Bersaksi untuk Atut
Calon Bupati Lebak Mengaku Minta Uang ke Wawan untuk Akil Mochtar