Bawaslu Pulihkan Hak 8 Calon DPD dan 2 Parpol

Dalam keputusan Bawaslu tersebut, hampir semua pemohon dikabulkan permohonannya dengan alasan prosedur dan situasional.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Apr 2014, 17:43 WIB
(Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengeluarkan keputusan untuk memulihkan hak konstitusional 8 calon anggota DPD dan 2 partai politik. Dalam keputusannya tersebut, hampir semua pemohon dikabulkan permohonannya dengan alasan prosedur dan situasional.

"Kita (Bawaslu) tidak hanya mempertimbangkan aspek prosedural yakni diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye terbuka dimulai, tetapi juga pertimbangan subjektivitas," papar Ketua Bawaslu Muhammad usai mengeluarkan Keputusan Bawaslu terkait permohonan sengketa pemilu di kantornya, Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Menurut Muhammad, subjektivitas yang dimaksud adalah Bawaslu mempertimbangan kondisi-kondisi yang tidak dapat diprediksi yang kemungkinan besar menimpa calon-calon tersebut, sehingga terlambat untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Selain itu, faktor geografis dan akses transportasi yang juga kerap menjadi halangan juga menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu untuk memulihkan hak konstitusional pemohon.

Namun, imbuh Muhammad, pihak pemohon yang dikabulkan permohonannya oleh Bawaslu tidak semata-mata otomatis kembali menjadi peserta pemilu. Mereka harus dapat melengkapi berkas-berkas laporan awal dana kampanye hingga tenggat waktu yang ditetapkan dalam amar keputusan Bawaslu.

"Keputusan Bawaslu mengabulkan permohonan peserta pemilu yang terlambat didasarkan juga pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, yang menyatakan peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai," urai Muhammad.

"Beberapa peserta pemilu yang didiskualifikasi oleh KPU, menyerahkan laporan awal dana kampanye masih pada jangka waktu 14 hari, walaupun KPU mengeluarkan surat edaran dengan batas waktu pukul 18.00 WIB," sambung dia.

Keputusan final dan mengikat

Lebih lanjut Muhammad mengatakan, keputusan Bawaslu tidak bisa diganggu gugat karena bersifat final dan mengikat. Karena itu, KPU wajib menindaklanjuti setiap keputusan sengketa Bawaslu, terutama soal diskualifikasi caleg dan partai politik tersebut.

"Jika diputuskan Bawaslu yang bersangkutan (pemohon) memenuhi syarat, maka KPU wajib mengembalikan hak pemohon. Namun, jika sebaliknya maka pemohon tetap dicoret," ucap Muhammad.

Hingga kemarin malam atau Selasa 1 April 2014, Bawaslu sudah memberikan keputusan terhadap 15 pemohon. Di antaranya 4 partai politik dan 12 calon anggota DPD.

Menurut Muhammad, 1 masalah, yakni sengketa antara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan dan KPU, berakhir dengan kesepakatan damai. Hal ini dengan disepakatinya PAN Kabupaten Pelalawan untuk kembali menjadi peserta pemilu setelah melakukan beberapa kali musyawarah.

"Mudah-mudahan pada tanggal 4 April 2014 nanti, semua keputusan sudah bisa dikeluarkan oleh Bawaslu, sehingga tidak menghambat peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesaat lagi," pungkas Muhammad.

Berikut daftar permohonan sengketa pemilu di Bawaslu per 1 April 2014 malam baik dari partai politik maupun calon anggota DPD:

1...Partai Gerindra, Kabupaten Donggala, 26 Maret 2014 (Dikabulkan sebagian)
2...Arieston Dappa, Nusa Tenggara Timur, 27 Maret 2014 (Dikabulkan sebagian)
3...PAN, Kabupaten Palelawan, 27 Maret 2014 (Sepakat)
4...Raymond Sahetapy, Sulawesi Tengah, 27 Maret 2014 (Dikabulkan sebagian)
5...Yakobus Kumis, Kalimantan Barat, 28 Maret 2014 (Dikabulkan sebagian)
6...Romanus Ndau, Nusa Tenggara Timur, 28 Maret 2014 (Dikabulkan sebagian)
7...Zainuddin T. A, Sulawesi Tengah, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)
8...PKPI, Hulu Sungai Selatan*, Kepulauan Anambas, Probolinggo, dan Gorontalo Utara, 1 April 2014 (Dikabulkan  sebagian)
9...Asyera Wundlaero, Nusa Tenggara Timur, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)
10..Agustinus Clarus, Kalimantan Barat, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)
11..Kasmawati Basalamah, Sulawesi Selatan,  1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)
12..Zakarias, Kalimantan Barat, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)
13..M. Said, Kalimantan Timur, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)
14..Dicky Rumboitusi, Papua,  1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)
15. PBB, Serdang Bedagai*, Hulu Sungai Selatan*, Gunung Sitoli, Sungai Penuh, Ngada, Sumba Barat,
     Bengkayang, Minahasa Tenggara, Toraja Utara dan Tomohon, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)
16..Daniel Butu, Papua, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)
17..Theofilus W, Papua, 1 April 2014 (Dikabulkan sebagian)
18..PPP,  Kabupaten Ngada, NTT), dan Kota Gunung Sitoli, Sumut (Musyawarah)
19..PDI Perjuangan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (Musyawarah)
20..Partai Demokrat, Aceh Singkil (Musyawarah)
21..Erick Sitompul, Sumatera Utara, (Musyawarah)
22..Johanes Mat Ngare, Nusa Tenggara Timur (Musyawarah)
23..Sudir Santoso, Jawa Tengah (Musyawarah)
24..Aleksius Armanjaya, Nusa Tenggara Timur (Musyawarah)
25..Taufikurahman, Sumatera Selatan (Musyawarah)
26..Tgk T Abdul Muthalib, Aceh (Musyawarah)
27..Kasmir, Sulawesi Tenggara (Musyawarah)
28..Ahmad Rusdi Arif, Banten (Musyawarah)

Baca juga:

Bawaslu Beri Waktu Parpol Tempuh Langkah Hukum Lain
Bawaslu-DKPP Serahkan Arsip Sengketa Pemilu ke ANRI
Bawaslu Tutup Pendaftaran Gugatan Peserta Pileg Malam Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya