Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam akan memberikan sanksi bagi partai politik yang tetap menggelar kampanye terbuka pada Hari Raya Nyepi, Senin, 31 Maret lalu. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan kampanye rapat umum terbuka pada hari tersebut ditiadakan.
"Ya tentu kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya, dia tidak boleh lagi berkampanye dalam waktu yang tersisa, atau ada rekomendasi lain yang kami anggap penting untuk memberikan penindakan yang tegas," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Muhammad menuturkan, dirinya sudah mengetahui informasi partai politik mana saja yang melakukan kampanye di hari raya umat Hindu tersebut. Meskipun demikian, dia akan melakukan kroscek di lapangan melalui Bawaslu daerah, apakah memang ada kampanye terbuka atau tidak.
"Aturannya tidak dibenarkan. Karena itu termasuk waktu yang diliburkan oleh KPU, hari Nyepi. Kalau memang ada partai yang nekat melakukan ya kami memastikan itu pelanggaran," tutur Muhammad.
Bawaslu mengetahui jika PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tertangkap kamera sedang melakukan kampanye terbuka di Tangerang Selatan dan Manado dari beberapa media saat Nyepi. Bahkan menurut informasi yang diterima Bawaslu, kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua umum masing-masing partai.
Dalam jadwal resminya, KPU menetapkan Hari Raya Nyepi sebagai hari libur untuk kampanye terbuka. Namun, sejumlah partai tetap melaksanakan kampanye. Mereka justru menilai KPU yang lamban dalam mengeluarkan larangan kampanye terbuka. (Elin Yunita Kristanti)
Kampanye di Hari Nyepi, PDIP dan PPP Terancam Dijatuhi Sanksi
Bawaslu mengancam akan memberikan sanksi bagi partai politik yang tetap menggelar kampanye terbuka pada Hari Raya Nyepi, Senin lalu.
diperbarui 02 Apr 2014, 18:07 WIBMinggu (30/03/14), puluhan ribu simpatisan PDIP memadati Lapangan Muliorejo Malang (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komdigi Sosialisasi Bahaya Judol Melalui Pagelaran Wayang Golek, Poles Citra?
Saat Teriakan Abah Guru Sekumpul Membuat Hujan Tak jadi Turun, Kisah Karomah Wali
Apa Itu Fibrosis: Memahami Penyakit Paru-Paru yang Serius
KPU Jabar Ingatkan Pelanggaran di Masa Tenang Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara Setelah Dikunjungi 68 Pendaki Sesaat Sebelum Erupsi
Profil dan Partai Pengusung Paslon Pilgub Kepulauan Riau 2024
Tangisan Menyayat Bayi Mungil di Semak-Semak Pinggir Jalan
Ini Amalan yang Paling Hebat Menurut Habib Novel, Pahalanya Otomatis Mengalir ke Orang Tua
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Maarten Paes dan Luna Bijl Liburan di Bali, Tonton Tari Kecak sampai Makan Bubur Ayam
Profil Singkat Paslon Pilgub Riau 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024