Mendag Dukung Pengenaan Pajak 20% untuk Impor Ponsel

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendukung usulan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% untuk produk ponsel.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Apr 2014, 20:36 WIB
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta Usulan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% untuk produk ponsel dengan nilai jual di atas Rp 5 juta mendapat dukungan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Dia mengatakan, pengenaan PPnBM ini selain diharapkan akan mengurangi impor ponsel yang masuk ke Indonesia. Selain itu, pengenaan PPnBM juga akan menarik investasi industri ponsel di dalam negeri.

"Kalau ditanya apakah setuju atau tidak, saya setuju. Ini bagian dari proses supaya investasinya datang," ujar Lutfi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014).

Lutfi mencontohkan, saat ini Indonesia mempunyai 220 juta sambungan telepon, namun industri pada sektor tersebut masih sangat minim di dalam negeri.

"Mungkin dengan proses dis-insentif itu, kita punya industri telepon yang hebat di masa depan. Tapi Blackberry itu sudah datang ke saya dan punya komitmen untuk bangun di Indonesia, meskipun terlambat, tetapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," lanjutnya.

Meskin demikian, Lutfi mengaku pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, sebab Kementerian Perdagangan hanya bertugas mengatur tata cara perdagangan termasuk impornya saja.

"Diperdagangan, kami mengatur tata caranya, sedangkan fiskalnya diatur antara Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Keuangan," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya