Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Al Jona Al Kautsar, pegawai Komisi Yudisial (KY) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Rp 4 miliar di KY. Al Jona ditahan usai diperiksa hari ini karena dikhawatirkan kabur dan menghilangkan alat bukti.
"Penahanan yang bersangkutan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Rabu (2/4/2014) malam.
Untung menjelaskan, Al Johan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 21 April setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak Selasa 1 April. Dari pemeriksaan itu ditemukan pasal tindak pidana korupsi terhadap yang bersangkutan dengan didasarkan kepada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/04/ 2014, tanggal 02 April 2014.
"Tersangka pun melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap dia.
Untung menambahkan, Al Jona kembali diperiksa jaksa penyidik hari ini sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan lanjutan itu terkait status tersangka yang dipikulnya.
"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai tugas dan kewenangan tersangka saat bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai KY," papar dia.
Al Jona ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tertanggal 11 Maret 2013. Al Jona yang bertugas dibidang itu memanipulasi (mark up) Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan / Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) di KY sebesar Rp 4.165.261.341 yang dilakukan sejak 2009-2013. Uang tersebut kemudian disimpan dalam rekening pribadi tersangka. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Advertisement
Korupsi Rp 4 M, Staf Komisi Yudisial Ditahan Kejagung
7 Jam Diinterogasi Jaksa, Pejabat KY Bungkam
Jaksa Agung Perintahkan Usut Pihak Lain Soal Mark Up KY Rp 4 M