PPnBM Baru Dongkrak Penjualan Mobil Mewah Bekas

Penjualan mobil bekas bermesin bensin di atas 3.000 cc dan disel di atas 2.500 cc mengalami peningkatan cukup signifikan.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 03 Apr 2014, 11:43 WIB
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tarif baru Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan dari 75% menjadi 125% ternyata berdampak positif terhadap penjualan mobil mewah bekas.

Diakui Senior Marketing WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih, penjualan mobil bekas bermesin bensin di atas 3.000 cc dan disel di atas 2.500 cc mengalami peningkatan cukup signifikan.

"Sejak akhir Maret, penjualan mobil mewah bekas mengalami peningkatan sebesar 15-20%," ungkap Herjanto kepada Liputan6.com, Kamis (3/4/2014).

Menurut dia, adanya penyesuaian harga mobil baru terhadap tarif PPnBM baru membuat konsumen justru mengalihkan buruannya ke mobil mewah bekas yang tidak mengalami kenaikan. "Mobil mewah baru kan pasti naik, kalau di sini (mobil bekas) harga tidak naik," imbuhnya.

Memang, aturan yang berlaku mulai 1 April itu secara otomatis membuat harga jual mobil mewah melonjak. Sementara itu, PT Eurokars Artha Utama yang memegang merek Porsche Indonesia mengonfirmasi menaikkan harga sesuai dengan aturan baru.

"Kami harus mengikuti aturan, untuk model-model yang terkena aturan baru, harganya akan kami adjust secepatnya," kata Managing Director Porsche Indonesia Christoph Choi beberapa waktu lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya