Liputan6.com, Jakarta - Politisi PDIP Izedrik Emir Moeis dikabarkan mengeluh sakit jantung menjelang pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung. Bahkan, beberapa jam akan dijatuhi hukuman penjara, Emir harus dilarikan ke rumah sakit karena keluhannya itu.
"Tadi ada keluhan dari Pak Emir soal jantungnya," ujar Pengacara Emir, Eric S Faat saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2014).
Eric menjelaskan, kliennya langsung dibawa ke RS Harapan Kita, Jakarta Barat. Selanjutnya, eks Ketua Komisi XI DPR itu akan menjalani perawatan sebelum diputuskan apakah Emir harus menjalani operasi atau tidak.
"3 hari ini diperiksa dulu, baru setelah itu diputuskan akan operasi atau tidak," kata Eric.
Izedrik Emir Moeis dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan penjara 5 bulan.
Jaksa menilai, Emir terbukti menerima suap sebesar US$ 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Emir terbukti melanggar delik dakwaan ke dua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Advertisement
Kasus Korupsi PLTU, Politisi PDIP Emir Moeis Divonis Hari Ini
Terdakwa Korupsi dari PDIP: Jokowi Presiden Turun dari Langit
Baca Pledoi, Emir Moeis Minta Maaf kepada Megawati Soekarnoputri