Masih Terima Gaji dari APBD, 2 Caleg Demokrat Didiskualifikasi

2 Caleg di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, didiskualifikasi karena masih menerima gaji dari dana APBD Riau. Keduanya menggugat ke Bawaslu.

oleh M Syukur diperbarui 03 Apr 2014, 12:18 WIB

Liputan6.com, Pekanbaru - 2 Calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, didiskualifikasi karena masih menerima gaji dari dana APBD Riau. Penerimaan itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran administrasi yang serius.

Namun, kedua caleg yang berasal dari Partai Demokrat Rokan Hulu itu tak terima dengan sanksi tersebut. Caleg yang diketahui bernama Zam Zaimar dan Nasrul Hadi itu kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu.

"Gugatan sudah dilayangkan dan itu sangat wajar. Caleg yang didiskualifikasi selalu tidak terima dan menempuh jalur supaya diskualifikasinya dibatalkan," kata Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin di Pekanbaru, Kamis (3/4/2014).

Sebelumnya, jelas Edi, Bawaslu Riau sudah menerima berkas 2 caleg dari Partai Demokrat Rohul itu. "Namun, mereka melakukan gugatan ke Bawaslu Pusat. Untuk itu, kita tunggu saja hasilnya dari Bawaslu Pusat," tutur Edy.

Sementara Ketua KPU Riau, Nurhamin dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya sanksi diskualifikasi itu. Langkah itu diputuskan setelah KPU Rokan Hulu menggelar rapat pleno bersama KPU Riau.

"Setelah dipelajari bersama, kami memutuskan untuk mendiskualifikasi  2 orang caleg di Rokan Hulu. Keduanya dinilai terbutki melakukan pelanggaran administrasi. Proses diskualifikasi dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," kata Nurhamin.

Secara terpisah, Ketua KPU Rokan Hulu, Fahrizal mengatakan, diskualifikasi berawal dari temuan Panwaslu Rokan Hulu. Kedua caleg dilaporkan masih aktif sebagai koordinator Badan Pengawas Desa.

"Sesuai rekomendasi Panwaslu Rokan Hulu dan UU Nomor 8 Tahun 2012, caleg itu terbukti tidak pernah mengajukan pengunduran dirinya sebagai koordinator Badan Pengawas Desa. Sedangkan Nasrul Hadi sebagai pegawai BUMD membuat pangunduran diri, tapi tidak disertai surat pernyataan pengunduran dari pejabat berwenang," jelasnya.

Selain itu, Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu kembali merekomendasikan 10 caleg ke KPU untuk didiskualifikasi karena belum menyerahkan SK pemberhentian dari kepala daerah dan masih menerima honor dari APBD.

"Insya Allah, Jumat besok ada 10 caleg yang kami rekomendasikan ke KPU Rokan Hulu untuk diinvetarisir," kata Ketua Panwaslu Rohul, Suherman. (Raden Trimutia Hatta)

 

Baca juga:

SBY: 10 Tahun Demokrat Berkeringat Habis Habisan

SBY Kampanye Demokrat, Palembang Macet Parah

Survei Setara: SBY Kurang Memperjuangkan Kebebasan Beragama

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya