Liputan6.com, Jakarta Mike D'Bagindas kini resmi menyandang status duda. Selain hak asuh anak yang jatuh padanya, Mike juga berkewajiban membayar uang iddah dan mut'ah kepada mantan istrinya, Fina Tiza, sebesar Rp 20 juta.
Rinciannya, Rp 8 juta merupakan uang untuk Fina selama empat bulan masa iddah. Lalu sisanya Rp 12 juta sebagai uang mut'ah yang merupakan tanda terimakasih Mike selama menikah dengan Fina. Diluar itu, Fina tidak mendapat apa-apa lagi, termasuk harta gono-gini.
"Harta gono-gini tidak ada, yang perlu garis bawahi akan saya fasilitasi bahwa Mike tidak akan menghalangi fina bertemu anaknya," kata kuasa hukum Mike, Chris Sam Siwu usai sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014).
Perceraian Mike dan Fina bermula sejak Oktober tahun lalu. Kala itu, Fina mengeluh karena Mike sengaja menyembunyikan buah hati mereka. Puncaknya, pada 23 Oktober Mike mengajukan permohonan cerai ke pengadilan. Mike beralasan telah gerah terhadap tingkah Fina yang kasar dan arogan.
Sejak awal, Fina juga mengakui kalau ia tak akan menuntut soal harta gono-gini. "Saya nggak cari harta. Kalau harta kan bisa dicari, jadi buat apa menuntut itu ke dia (Mike). Lebih baik saya minta hak asuh anak," timpal Fina.
Cerai, Mike D'Bagindas Rogoh Uang Rp 20 Juta
Rinciannya, Rp 8 juta merupakan uang untuk Fina selama empat bulan masa iddah. Lalu sisanya Rp 12 juta sebagai uang mut'ah.
diperbarui 03 Apr 2014, 14:30 WIBHakim mengabulkan perceraian dan memberikan hak asuh anak kepada Mike d'Bagindas.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Sosis Saus Tiram Lezat dan Praktis, Cocok untuk Menu Harian
Resep Wedang Ronde: Minuman Hangat Tradisional yang Menyehatkan
PKB Buka Peluang Usung Kader Jadi Capres Usai Putusan MK
Resep Onigiri: Panduan Membuat Nasi Kepal Jepang yang Lezat
Zelenskyy Yakin Trump Dapat Mengakhiri Perang Rusia Vs Ukraina
5 Cara Menghentikan Kebiasaan Merokok Tanpa Ribet
Fungsi NIC: Mengenal Peran Penting Network Interface Card dalam Jaringan Komputer
Meneropong Prospek IPO Dua Perusahaan Konglomerasi CBDK an RATU
PKB Sebut Biaya Haji Bisa Turun, Minta Pengeluaran Tak Efisien Dicoret
Nasib Warisan Budaya Dunia dari Indonesia yang Telah Diakui UNESCO
PPN 12 Persen buat Barang Mewah, Pengusaha Tuntut Ini ke Pemerintah
4 Resep Rawon Daging, Panduan Lengkap Membuat Hidangan dengan Cita Rasa Autentik Khas Jawa Timur