Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus 2 pengedar narkoba di sebuah hotel di Jakarta Barat dan di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 20 kg sabu.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap pergerakan seorang di dalam hotel. Pria itu membawa sebuah koper hitam, Selasa, 1 April 2014. Tapi, pria itu keluar menggunakan taksi tapi tidak membawa koper hitam itu.
"Tak lama berselang, pria datang dan langsung naik ke kamar 518 hotel itu. Saat itulah, petugas menangkap tersangka SA (25)," kata Deputi Pemberantasan BNN, Deddi Fauzi Elhakim, Kamis (2/4/2014).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita 1 koper hitam yang didalamnnya terdapat 1 tas jinjing berisi 10 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 10.172,1 gram, 1 tas lainnya berisi sabu seberat 5.089,4 gram, dan 5 bungkus plastik bening berisi 5.080 gram yang diakui milik tersangka.
Petugas lalu menuju rumah tersangka lainnya di rumah kontrakan di kawasan Gandaria Utara, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.30 WIB. "Dari rumah itu petugas menangkap SU (30). SU merupakan kakak ipar SA," lanjutnya.
Dari rumah kontrakan itu, petugas menyita sabu seberat 70,2 gram. Dari penangkapan itu, jumlah sabu yang berhasil disita, yakni 20.411,7 gram.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 111, 112, 114 UU. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Baca Juga:
Advertisement