Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan terdakwa sengketa Pilkada Lebak di MK.(Liputan6.com/Faisal R Syam).
Direktur keuangan perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiyah mengungkapkan bahwa perusahaannya pernah mengeluarkan cek senilai Rp 1,2 miliar untuk Wagub Banten, Rano Karno (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Menurut Yayah, sewaktu dia diperiksa penyidik KPK, dia pernah ditunjukan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano Karno (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Wawan tampak berdiskusi dengan penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Wawan langsung meninggalkan ruangan sidang usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Pengadilan Tipikor Jakarta Sidang sengketa Pilkada di MK dengan terdakwa Tubagus Chaery Wardhana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam).