Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal meringankan tarif pungutan tahunan yang dipatok sebesar 0,03% dari aset untuk industri jasa keuangan bank dan 0,045% bagi non bank.
Syaratnya perusahaan jasa keuangan harus masuk dalam kriteria yang mendapat kebijakan penyesuaian tarif iuran.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis II yang membawahi Industri Keuangan, Harti Haryani mengatakan ada tiga kategori perusahaan yang digolongkan wajib mendapat keringanan tarif.
Pertama, industri yang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan atau sedang dalam pemberesan. Kriteria ini dikenakan tarif khusus sampai dengan nol persen.
Advertisement
Dalam menetapkan kebijakan tersebut perlu persetujuan OJK berdasarkan analisis dari internal lembaga.
"Kedua tarif khusus sampai dengan nol persen jika ada jasa keuangan yang tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai aturan Undang-undang (UU)," lanjut dia di kantornya, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Atau jasa keuangan yang mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadi kegagalan pemenuhan kewajiban kepada konsumen atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya.
"Penyesuaian ini ditetapkan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu)," ujarnya.
Ketiga, kata Harti, penyesuaian tarif sampai dengan 25% berlaku jika industrinya membutuhkan pengembangan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu baik secara nasional ataupun daerah tertentu.
Dia menjelaskan, kriteria kesulitan keuangan pada bank umum, bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah ditentukan dari CAR dan dalam proses pengawasan khusus dan likuidasi.
"Sedangkan untuk emiten dan perusahaan publik bisa dapatkan penyesuaian tarif jika selama tiga tahun terakhir berturut-turut merugi," pungkas Harti.