Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem menjadi saksi sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar. Dalam kesaksiannya, Alex mengakui berteman dekat dengan Akil karena pernah sama-sama menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Alex juga menjelaskan, karena kedekatan itu dirinya kemudian berkomunikasi dengan Akil ketika menjadi Ketua MK. Dalam komunikasi itu, Alex menanyakan perihal pilkada-pilkada di Provinsi Papua yang digugat ke MK.
"Ada 29 kota, begitu selesai (pilkada) semua berujung di MK. Karena Pak Akil teman dekat, saya cek penyelesaiannya. Sebagai Wakil Gubernur, saya cek pilkada yang berujung di MK supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan," kata Alex di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Akil, kata Alex, kemudian meminta dirinya bersabar. Sebab, sengketa-sengketa pilkada itu memang tengah berperkara di MK. Namun, di akhir komunikasi itu Akil mengeluh kepada Alex kalau ponselnya kehabisan pulsa. Kemudian, Alex meminta nomor rekening Akil.
"Kata Akil, 'Wagub, pulsa habis nih'. Lalu saya jawab, sudah kasih rekening, nanti saya kirim," cerita Alex.
Alex mengaku akhirnya mengirim 'uang pulsa' sebesar Rp 25 juta sebanyak 2 kali melalui transfer. Dia mengatakan, tak mungkin seorang Wakil Gubernur seperti dirinya mengirim uang pulsa beneran.
"Masa sekelas wagub kirim pulsa, jadi saya kirim uang karena hubungan persahabatan. Lucu toh kalau wagub ngirim pulsa," katanya.
Tak cuma itu, Alex juga kembali mengirim uang ke Akil masing-masing sebesar Rp 25 juta dan Rp 50 juta. Uang itu dikirim juga melalui transfer.
Namun, Alex membantah pengirim uang itu terkait dengan pilkada-pilkada di Papua yang tengah bersengketa di MK. Meskipun dia tidak membantah pernah bertanya ke Akil soal sengketa-sengketa pilkada itu.
"(Tanya sengketa) secara menyeluruh, tidak untuk perorangan. Harapan kita kalau bisa diputuskan segera semuanya," ucapnya.
Akil sendiri didakwa menerima hadiah atau janji terkait belasan pengurusan sengketa pilkada di MK. Di antaranya pengurusan sejumlah sengketa pilkada di Provinsi Papua.
Dalam dakwaan, Akil disebut menerima uang sebanyak Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hesegem. Uang itu merupakan kompensasi karena Alex berkonsultasi kepada Akil soal Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel yang bersengketa di MK. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Advertisement
Bersaksi, Eks Cawabup Lebak Ngaku Dibujuk Wawan Maju Pilkada
Saksi: Calon Bupati Lebak Yakin Bisa Menang di MK
Calon Bupati Lebak Mengaku Minta Uang ke Wawan untuk Akil Mochtar
Terdakwa Penyuap Akil Mochtar Hadapi Vonis Hakim Tipikor
KPK: Orang Dekat Akil Cabut BAP Bisa Kena Pasal Keterangan Palsu