Pembunuh 2 Balita di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa pembunuh dua balita menunduk mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 04 Apr 2014, 00:19 WIB
2 Terdakwa pembunuh dua balita menunduk mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. (Liputan6.com/ Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang - Dua pembunuh dua balita di Jalan Mulawarman, RT 01/RW 01 Tembalang, Semarang pada 10 Oktober 2013 lalu, akhirnya divonis penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/4/2014).

2 Terdakwa masing-masing Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32) hanya bisa menundukkan kepala mendengar vonis itu. Ahmad Musa divonis penjara seumur hidup dan Abdur Rochman diganjar penjara 20 tahun.

Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, Bambang Setyanto mengatakan, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan mengakui kesalahannya. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah membuat keluarga korban mengalami duka yang berkepanjangan.

"Terdakwa satu, Ahmad Musa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup, dan terdakwa dua, Abdur Rohman dijatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara," kata hakim Bambang dalam amar putusannya.

Terdakwa Musa hanya bisa menghela napas, sementara Eni yang merupakan ibu korban, menunduk dan mengusap mata.

Dalam putusannya, majelis hakim menganggap dua terdakwa memiliki peran berbeda sehingga hukuman yang diberikan kepada mereka berbeda, yaitu Musa sebagai eksekutor sedangkan Abdur Rohman tidak melihat Musa saat menghabisi dua balita tersebut. Meski demikian, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP.

"Terdakwa satu dan dua secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dan kekerasan dengan memberatkan," kata Bambang.

Atas putusan hakim, dua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Eni, yang didampingi suaminya Sugeng Wiyono merasa tidak puas dengan putusan hakim dan berharap jaksa penuntut mengajukan banding.

"Saya tidak puas dengan putusannya, saya ingin agar jaksa banding," kata Eni.

Dua pria asal Jepara itu tega membunuh nyawa dua balita, yaitu Nadin Aulia Zahrani Wiyono (2,5) dan Keanu Rifky Antosena Wiyono (1) dengan linggis. Dua balita itu menangis karena mendengar pembantu rumah tangga, Murni yang dianiaya.

Mereka beraksi ketika pemilik rumah sedang bekerja. Dua terdakwa bisa masuk ke rumah itu dengan modus menghampiri Murni yang menjadi pacar Musa. Selain membunuh, mereka mencuri gelang emas seberat 10 gram, 5 anting, 4 cincin, 1 liontin, handphone, dan kamera digital serta uang Rp 1,5 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang, Farida menghendaki kedua terdakwa diganjar hukuman mati.

Lihat juga:

[VIDEO] Keluarga `Ibu Pembunuh` di Bandung Mulai Tersenyum
[VIDEO] Sebelum Bunuh Putrinya, Dede Uum Bersikap Aneh
[VIDEO] Ibu Pembunuh Balita Kandung di Bandung Jadi Tersangka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya