Minarak Tetap Bayar Ganti Rugi Lapindo

Andi Darusalam Tabusla menegaskan PT Minarak Lapindo Jaya tetap sebagai penanggung jawab ganti rugi korban lumpur Lapindo.

oleh Raden Katon diperbarui 04 Apr 2014, 06:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta Andi Darusalam Tabusla menegaskan PT Minarak Lapindo Jaya tetap sebagai penanggung jawab ganti rugi korban lumpur Lapindo.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya