Liputan6.com, Bogor - Banyaknya imigran ilegal asal timur tengah yang berada di Kawasan Puncak Bogor, membuat Direktorat Jenderal Kantor Imigrasi Bogor geram. Akhirnya satgas pun dibentuk untuk 'menggaruk' para imigran tersebut.
Pembentukan satgas ini, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Bogor Rahmat Yasin pada September 2012, yang isinya menolak keberadaan penampungan di Bogor atau di kawasan Puncak.
Dirjen Imigrasi Bogor mendata, ada 738 imigran ilegal yang bermukim di wilayah Bogor. Kepala Dirjen Imigrasi Bogor Didik Heru mengatakan, jumlah itu didapat sejak pendataan yang dilakukan dari akhir 2013 hingga April 2014.
Dari jumlah itu, sekitar 257 imigran telah dipindahkan ke beberapa wilayah. "Paling banyak, mereka adalah para pencari suaka dan bermukim di wilayah Puncak, seperti Kecamatan Cisarua, Megamendung dan Ciawi," ungkapnya kepada Liputan6.com, Kamis 3 April 2014.
Didik menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada 14 April nanti. Untuk memberikan pengertian kepada para imigran, terkait tidak diberikannya izin tempat tinggal bagi mereka.
"Sosialisasi ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Bupati Bogor, mereka harus dikembalikan ke negara asalnya," tuturnya.
Sementara itu, Asisten Deputi II Deputi 5 Kemenkopolhukam Chairil Anwar menjelaskan, selama ini banyak oknum yang menampung para imigran di rumah kontrakan. Hal itu menurutnya sebuah pelanggaran, yang diatur dalam undang undang nomor 6 tahun 2011, tentang izin tinggal dan status keimigrasian.
"Ada ancaman pidana bagi warga yang menyediakan tempat tinggal, untuk itu kita akan lakukan sosialisasi," tuturnya.
Sedianya, satgas imigran ilegal ini akan mulai melakukan penertiban pada tanggal 6 April. Selanjutnya, imigran ilegal yang ditertibkan akan dikirim ke rumah penampungan imigran yang tersebar di beberapa titik.
Advertisement
Baca Juga:
Baca Juga