Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi mengenai pemberian uang melalui cek senilai Rp 1,2 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Informasi ini akan diproses nanti, menunggu proses persidangan selesai.
"Nanti akan dilihat perkembanganya. Kita lihat persidangannya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Busyro Muqqodas, di Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Meski telah membantah tudingan ini, Rano bakal tetap dimintai keterangannya oleh KPK. "Nanti akan dikonfirmasi. Walaupun dia sudah membantah tapi kan tetap akan kita konfirmasi," ujar Busyro.
Informasi mengenai pemberian uang Rp 1,2 miliar melalui cek kepada Rano ini terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Wawan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, 3 April 2014 kemarin.
Dalam kesaksiannya, bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Yayah Rodiah. mengaku pernah mengirim cek senilai Rp 1,2 miliar kepada Rano. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci maksud pemberian cek tersebut. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Advertisement