KPK Cekal Pasangan Peserta Penggugat Pilkada Lebak Terkait Atut

Selama ini nama keduanya sudah beberapa kali disebut dalam persidangan maupun pemeriksaan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Apr 2014, 20:42 WIB
Usai diperiksa KPK, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hanya tertunduk (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Selain Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya Tubagus Chairy Wardana alias Wawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengincar target lain dalam kasus suap Pilkada Lebak 2013. Pasangan mantan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak usungan Partai Golkar juga kini mendapatkan pencekalan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kedua orang itu, yakni Amir Hamzah dan Kasmin.

"Pencegahan atas nama Amir Hamzah dan Kasmin terkait RAC (Ratu Atut Chosiyah). (Pencekalan) Berlaku selama 6 bulan ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Selama ini nama keduanya sudah beberapa kali disebut dalam persidangan maupun pemeriksaan. Baik oleh saksi-saksi dan tersangka saat diperiksa di KPK, maupun ketika di persidangan di PN Tipikor, Jakarta.

Amir sendiri membantah disebut sebagai inisiator penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, ketika sengketa Pilkada Lebak tengah berperkara di MK. Bantahan itu dinyatakan usai dituding pihak Wawan bahwa inisiatif menyuap Akil datang dari Amir.

Sementara Kasmin mengaku tidak mengetahui soal suap-menyuap antara Wawan dan Akil. Meski begitu Kasmin mengakui, Wawan sempat menanyakan soal peluang menang di MK.

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 ke MK. Gugatan didaftarkan usai KPUD Kabupaten Lebak menyatakan pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi sebagai pemenang Pilkada Lebak 2013 dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2013-2018. (Rochmanuddin)

Baca juga:

Mantan Calon Bupati Lebak Bantah Jadi Inisiator Penyuapan Akil

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya