Ini Pasal yang Dikenakan Tersangka Mantan Menkes Siti Fadilah

Setelah gelar perkara, penyidik KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan Mantan Menkes Siti Fadilah sebagai tersangka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Apr 2014, 21:24 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

Liputan6.com, Jakarta - KPK resmi menetapkan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik KPK menggelar perkara ini.

"Setelah gelar perkara, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan SFS, Menkes periode 2004-2009 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Johan menjelaskan, dalam kasus ini Siti diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana.

Sejatinya, kasus ini sudah disidik Polri. Bahkan oleh penyidik Polri, Siti juga sudah ditetapkan tersangka. Namun, belum lama ini kasus tersebut dilimpahkan kepada KPK. Sebab kasus ini berkaitan dengan kasus 4 proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan --yang sekarang menjadi Kementerian Kesehatan-- 2006-2007.

"Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri, ini berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani KPK mengenai alkes," kata Johan.

Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar sudah divonis 5 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Siti Fadilah Supari yang saat itu menjabat Menteri Kesehatan pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat anak buahnya tersebut.

Baca juga:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya