Berkas Presdir Nonaktif PT Sucofindo P21

Sementara pengacara Fahmi, Dea Tunggaesti mengaku belum mengetahui berkas pemeriksaan tersebut dinyatakan lengkap.

oleh Edward Panggabean diperbarui 05 Apr 2014, 03:49 WIB
Sementara pengacara Fahmi, Dea Tunggaesti mengaku belum mengetahui berkas pemeriksaan tersebut dinyatakan lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri tingkat SD dan SLTA Kemendiknas, milik mantan Dirut PT Surveyor Indonesia, Fahmi Sadiq dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya, Berkas perkaranya (tersangka Fahmi Sadiq) sudah lengkap (P21) hari ini," kata Kepala Kajati DKI Adi Toegarisman, Jakarta, Jum'at (4/4/2014).

Sementara pengacara Fahmi, Dea Tunggaesti mengaku belum mengetahui berkas pemeriksaan tersebut dinyatakan lengkap. "Iya, memang harusnya hari ini, tapi saya belum tahu pastinya.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan."

"Tapi kami berharap ada pemberlakuan yang sama dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan antara klien kami dengan tersangka yang lainnya," paparnya.

Kasus proyek di lingkungan Kemendikbud dengan nilai proyek sebesar Rp 140 miliar itu, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka. Namun, yang ditahan hanya 4 orang, sementara 1 orang lainnya dengan tersangka Mirma Fadjarwati Malik (Direktur Operasional PT Surveyor Indonesia) memperoleh penangguhan penahanan sendiri.

"Padahal peran dan posisi Fahmi dengan Mirma sama saja dalam proyek tersebut, tapi diberlakukan berbeda oleh Kejaksaan," tandas dia.

Fahmi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2014. Kasus ini kini diselidiki Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 4 tersangka lain, selain Fahmi.

Mereka adalah Kepala Biro Pendataan Aset Kemendikbud, Suhenda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Effendy Hutagalung selaku panitia pemeriksaan dan penerimaan, Manager Proyek PT SI, Yogi Paryana Sutedjo, dan Direktur Operasi PT SI Mirma Fajarwati Malik.

Para tersangka dijerat  seperti yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999, juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya