Liputan6.com, Mumbai Tak ada ampun bagi pelaku pemerkosaan di India. Pada Jumat kemarin, hakim menjatuhkan hukuman mati, dengan cara digantung pada 3 pria yang dianggap bersalah dalam 2 kasus pemerkosaan beramai-ramai.
Tiga orang yang dijatuhi hukuman mati menjadi terdakwa dalam 2 kasus penyerangan seksual pada bulan Juli dan Agustus 2012 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah bekas pabrik di Mumbai -- salah satu korbannya adalah seorang jurnalis foto perempuan.
Tiga tersangka, Mohammed Salim Ansari (28), Vijay Mohan Jadhav (19), dan Mohammed Kasim Hafeez Shaikh (21), sudah dinyatakan bersalah bulan lalu dalam persidangan yang relatif cepat.
Awalnya, mereka dijatuhi hukuman seumur hidup untuk masing-masing pemerkosaan yang mereka lakukan. Terhadap jurnalis dan seorang operator telepon berusia 18 tahun.
Namun dengan aturan baru yang diterapkan, yang menyasar pada pelaku pemerkosaan berulang, hukuman mati lantas dijatuhkan.
"Tak ada toleransi untuk kejadian macam itu," kata Hakim Shalini Phansalkar Joshi, saat membacakan putusan, seperti dimuat News.com.au, Sabtu (5/4/2014). "Sebuah pesan tegas dan keras harus disampaikan pada masyarakat."
Dua terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyerangan seksual. Mereka adalah Mohammed Ashwaq Sheikh dalam kasus pemerkosaan operator telepon dan Siraj Rehmat Khan dalam kasus fotografer.
Seorang remaja sedang diadili secara terpisah terkait serangan terhadap fotografer -- yang memicu kemarahan meluas di Mumbai, kota yang biasanya dianggap lebih aman daripada ibukota New Delhi.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Mumbai, di hari yang sama ketika hakim memerintahkan agar 24 pria di Kerala kembali dimasukkan dalam bui dalam kasus pemerkosaan seorang murid sekolah berusia 16 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual selama 40 hari pada tahun 1996.
Semua terdakwa kecuali 1 orang dibebaskan pada tahun 2005 oleh pengadilan. Namun, Mahkamah Agung India memerintahkan pengadilan ulang setelah aktivis hak-hak perempuan marah dan menentang putusan itu. (Muhammad Ali)
Vonis Gantung untuk 3 Pemerkosa Jurnalis di India
Tak ada ampun bagi pelaku pemerkosaan di India. Vonis digantung sampai mati dijatuhkan.
diperbarui 05 Apr 2014, 11:12 WIBTak ada ampun bagi pelaku pemerkosaan di India. Vonis digantung sampai mati harus dijatuhkan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi