Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2010, 59,12 persen penduduk Indonesia pernah mengonsumsi jamu dan obat herbal untuk mencegah dan menyembuhkan penyakit.
Namun, tidak banyak yang tahu bahwa obat herbal juga memiliki efek yang perlu diwaspadai. Karena itu, dalam penggunaannya, masyarakat diminta untuk memenuhi kaidah 4T + 1W.
Advertisement
Kepala Poliklinik Komplementer Alternatif RSU dr. Soetomo, Surabaya, dr. Arijanto Jonosewoyo, Sp. PD menjelaskan, 4T+1W artinya empat tepat dan satu waspada.
"Tepat penggunaan, tepat pemakaian, tepat jenis obat herbal, tepat dosis dan cara pemberian serta waspada efek samping," kata Arijanto dalam acara 'The 1st Health Natural Wellnes Symposium' di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/4/2014)
Misalnya, ketika pasien memilih untuk mengonsumsi obat herbal, dokter memiliki kewajiban untuk memberitahu apakah obat yang aman untuk dikonsumsi sesuai penyakitnya, dan seberapa banyak dosisnya.
"Sekarang, pasien memiliki hak untuk memilih obat herbal atau obat kimia, menggunakan informed choice. Ketika ada pasien yang tidak ingin mengonsumsi obat kimia, dokter harus memberitahu jenis-jenis obat herbal apa saja yang cocok agar dapat dikonsumsi oleh pasien," kata Arijanto menambahkan.
Menurut Arijanto, ini berguna untuk menghindari agar pasien tidak mengonsumsi obat herbal yang tidak sesuai. Karena, sekarang ini banyak yang mengklaim obat herbal dengan beragam khasiatnya padahal tidak begitu kenyataannya.
"Terlebih badan kesehatan dunia WHO telah membuat pedoman pemakaian obat herbal yang harus memenuhi aspek keamanan, bermanfaat, dan berkualitas. Tentu, ini demi pasien sendiri," kata dia menekankan.