Liputan6.com, Jakarta Indonesian Resources Mineral (IRESS) menilai pemerintah telah melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba) yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 yang membolehkan ekspor mineral olah dengan kadar tertentu membuat pemerintah telah melanggar UU Minerba itu.
"Ini berbagai peraturan yang terkait PP 1/2014. Dengan boleh dijual keluar negeri sudah melanggar UU," kata Marwan, dalam pemaparan hasil kajian IRESS, di Kawasan bisnis Sudirman, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Atas pelanggaran tersebut, Marwan dan lembaganya pun sempat mengajukan Judicial Review Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar pemerintah melakukan pelarangan ekspor mineral sepenuhnya.
Namun, lRESS tidak memiliki legal standing melakukan Judicial Review sehingga tuntutan tersebut dibatalkan. "IRESS sudah melakukan gugatan konsultasi dengan lawyer masalahnya IRESS nggak punya legal standing," ungkapnya.
Menurut Marwan, ekspor bahan mentah mineral yang selama ini dilakukan membuat struktur industri nasional menjadi kropos. Selain itu, Indonesia kehilangan nilai tambah yang besar dan menjadi bangsa yang bergantung dengan bangsa lain.
Marwan menyebutkan, ekspor besar-besaran komoditas mineral tambang telah terjadi pada 2008-2011. Ekspor bijih bauksit mencapai 40 juta ton, bijih besi 13 juta ton, bijih nikel 33 juta ton, dan tembaga 14 juta ton.
"Sementara 80% industri besi dan baja Indonesia masih mengendalikan scrap impor, mengimpor 500 ribu ton per tahun bahan bahan baku alumina, dan impor produk tembaha US$ 1,28 miliar pada periode yang sama," ujar Marwan.
Pemerintah Dinilai Melanggar UU Minerba
Pemerintah dinilai telah melanggara Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara karena menerbitkan PP Nomor 1 tahun 2014.
diperbarui 07 Apr 2014, 15:25 WIBSebuah bulldozer sedang bekerja di antara timbunan batubara yang asapnya mengepul (Liputan6.com/ Panji Diksana)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menjawab Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat Interview Kerja, Mudah
Gibran Hadiri Acara Natal di GKI Wahid Hasyim, Bicara Peran Anak Muda
PAN soal Sikap PDIP Tolak PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Tips Menjernihkan Minyak Goreng Bekas dengan Mudah dan Efektif
Tips Menstruasi Lancar: Panduan Lengkap untuk Siklus Haid yang Sehat
Cara Mudah Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman dan Terlindungi
25 Orang Warga Sipil Pakistan Dipenjara Usai Serang Fasilitas Militer
Tips Menulis Motivation Letter yang Efektif untuk Meraih Beasiswa
Jangan Remehkan, Ini 5 Manfaat Kemiri untuk Kesehatan Tubuh
Pentingnya Bahasa Ibu dalam Pendidikan Usia Dini, Jangan Sepelekan Perannya
Tradisi Payango, Warisan Adat Gorontalo dalam Membangun Rumah Impian
Aplikasi MyTelkomsel Bisa Dipakai untuk Belanja Produk UMKM