Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Terdakwa dalam kasus ini mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Persidangan yang berlangsung di Jakarta, Senin (7/4/2014), menghadirkan mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, Arief Taufiqurahman, sebagai saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Aswandi, Arief dicecar sejumlah pertanyaan. Terutama terkait alasan PT Adhi Karya memberi fee 18 persen guna memenangkan proyek.
"Apa yang terjadi jika PT Adhi Karya tidak memberikan fee? tanya Aswandi.
Arief yang disumpah sebelum bersaksi hanya terdiam. Ia baru menjawab setelah hakim menanyakan apakah harus ada fee untuk mendapatkan suatu proyek.
Advertisement
"Ya karena ada permintaan, ada kesempatan," jawabnya.
Majelis hakim yang terlihat tidak puas dengan jawaban tersebut terus mencecar Arief. Hingga Arief pun mengakui, untuk proyek Hambalang uang pelicin perlu guna mengalahkan perusahaan kontraktor lain.
"Ya mungkin, (kalau tidak beri fee) tidak bisa menang. Tapi tidak semua (proyek) seperti itu. Ada proyek yang ikut lelang," kata Arief.
Hakim kembali melontarkan sejumlah pertanyaan, termasuk keuntungan Adhi Karya dalam setiap proyek dan kepastian perusahaan itu tidak memberikan suap untuk mendapatkan proyek."Sejak kasus Hambalang, kami tidak berikan (permintaan fee). Kami lelang proyek-proyek swasta, BUMN dan luar negeri," ujar Arief.
Permintaan fee 18 persen dalam proyek Hambalang mencuat pertama kali dalam sidang yang menghadirkan anggota Tim Asistensi proyek Hambalang, Muhammad Arifin. Arifin saat itu hadir sebagai saksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar. Menurutnya, fee 18 persen diminta dari nilai kontrak proyek Hambalang yang dipegang PT Adhi Karya.
Rencananya, fee tersebut akan diberikan kepada Andi Alfian Mallarangeng. Untuk merealisasikannya, kata Arifin, ia bersama tim asistensi proyek Hambalang lainnya Lisa Lukitawati, mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, bertemu di Plaza Senayan pada 2009. (Sunariyah)
Baca juga:
Mantan Menpora Adhyaksa: Proyek Hambalang Awalnya Rp 125 M
Eksepsi Ditolak, Andi Mallarangeng Yakin Tidak Melanggar Hukum