Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura I (Persero) membantah tuduhan monopoli pengelolaan terkait jasa ground handling di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mengaku bakal mengklarifikasi seluruh tudingan monopoli kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sekretaris Perusahaan AP I, Farid Indra Nugraha mengaku belum dipanggil KPPU terkait laporan monopoli.
Advertisement
Namun perseroan menyebut beberapa pihak telah memenuhi panggilan lembaga itu untuk memberikan informasi.
"Kami belum dipanggil, tapi ada yang sudah dipanggil, seperti Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Otoritas Bandara Bali dan perusahaan ground handling," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Dia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tak melakukan monopoli pengelolaan di bisnis ground handling di bandara Ngurah Rai.
Farid menjelaskan, perseroan bukanlah perusahaan ground handling, melainkan operator bandar udara dengan core bisnis pengelolaan terminal.
Lebih jauh dia mengaku, tercatat ada 10 perusahaan ground handling yang bekerja di lingkungan bandara Ngurah Rai Bali, diantaranya PT Angkasa Jasa Semesta, Koperasi dan perusahaan-perusahaan kecil tak berizin (lisensi) dan hanya beroperasi secara lokal.
"Sedangkan perusahaan jasa ground handling milik AP I, yakni PT Gapura Angkasa. Itu perusahaan patungan antara AP I, AP II dan Garuda Indonesia dengan kepemilikan saham masing-masing 30%,30% dan 40%. Jadi bagaimana kami mau monopoli," terang Farid.
Terkait tarif jasa ground handling yang mahal, kata dia, sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi AP I sebagai pengelola bandara.
Dia menjelaskan, untuk pelayanan khusus di mana penumpang membutuhkan privasi dalam jasa ground handling, operator menyediakan fasilitas tersebut. Namun ketentuan tarif pelayanan tentu berdasarkan kesepakatan bersama dengan AP I.
"Kalau butuh pelayanan spesial di waktu-waktu khusus, memang ada biaya lain. Tapi kan itu cuma untuk orang yang punya cukup dana. Jadi semua sudah ada ketentuan tarif passenger service dan sebagainya," ujar Farid.
Dia mengaku manajemen AP I siap jika KPPU sewaktu-waktu memanggil terkait kasus tersebut.
"Kami akan coba klarifikasi itu semua, mungkin saja yang dimaksudkan KPPU itu adalah pengelolaan terminal khusus pesawat carter sehingga seolah-olah kami monopoli. Padahal tidak," lanjutnya.
Menurut Farid, terminal khusus pesawat carter sudah dikomunikasikan sebelum penyelenggaraan event internasional APEC pada tahun lalu.
"Jauh-jauh hari sudah diberitahukan misalnya ada penumpang khusus seperti pengusaha, pejabat negara yang butuh pelayanan khusus bisa menggunakan terminal tersebut," tandasnya.