Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Undar Pristono terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Selama 8 jam diperiksa, Undar mengaku dicecar pertanyaan seputar proses pengadaan dan perencanaan Bus Tranjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang saat ini sedang bermasalah.
Advertisement
"Tadi ada sekitar 12 pertanyaan sekitar pengadaan busway dan perencanaan," ujar Udar Pristono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Udar yang dimutasi sebagai Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta lantaran kasus ini enggan mejelaskan lebih detil materi pemeriksaan yang diajukan pihak kajaksaan kepadanya. Ia memilih menyerahkan semua dugaan korupsi ini kepada penyidik yang bertugas mengungkap kasus ini.
"Saya datang sekitar jam 09.00 WIB, diperiksa dari jam 11.00 WIB sampai maghrib. Saya salat maghrib dulu. Hasilnya tanya ke pada penyidik ya," kata Udar sambil berlalu.
Selain Undar, pada proyek senilai Rp 1,5 triliun ini kajaksaan juga turut memeriksa saksi lainnya yaitu, yakni Iwan Herianto Arman selaku Direktur CV. Laksana atau perusahaan pemenang tender dan Paidi selaku Sekretaris Panitia Lelang.
"Pemeriksaan terhadap saksi Iwan Herianto Arman, pada pokoknya terkait dengan keberadaan CV. Laksana yang melakukan pekerjaan kerja sama dengan PT. Korindo Motors sebagai salah satu perusahaan pemenang pengadaan untuk Paket 1 berupa Articulated Bus atau bus tempel/gandeng pengadaan khusus untuk pembuatan karoserinya atau bodi yang dibangun di atas rangka/chasis bus temple/gandeng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Liputan6.com.
Sementara saksi Paidi lanjut Untung, diperiksa ihwal mekanisme dan kronologis pelaksanaan kegiatan lelang pengadaan armada Busway dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler untuk 15 paket pekerjaan termasuk pengusulan para pemenang lelang.
Pada perkara ini, Jaksa telah menetapkan 2 PNS DKI Jakarta sebagai tersangka, yakni Drajat Adhyaksa (DA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, dan Setyo Tuhu (ST), selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: