Liputan6.com, Serang - Kekerasan kembali menimpa seorang pelajar. Dinda Maulidia (13), siswi kelas 2 SMP Plus Nurul Ma'arif, Kota Serang dituduh mencuri HP milik guru dan siswa lainnya yang berjumlah 5 unit. Akibatnya, ia pun mengaku diseret dari kantor ke ruangan guru.
"Diseret dari kantor MD (madrasah diniyah) ke ruang kantor SMP (ruangan guru)," ujar Dinda saat ditemui di kediamannya di Kampung Penancangan Pasir, Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (8/4/2014).
Dinda menuturkan, dirinya menerima tamparan di pipi kirinya. Tak hanya itu, ia juga diseret sang guru yang mengakibatkan memar pada lutut kirinya.
Tak terima perlakukan tersebut, Dinda beserta orang tuanya pun melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Pihaknya kini tengah menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
"Saya pengen ditindaklanjuti sama pihak berwajib. Istri saya aja sampai pingsan pas tahu anaknya disiksa gitu. Yang lainnya kan langsung disuruh pulang. Tapi anak saya jangan dikasih pulang dulu. Kayaknya takut kalau lapor ke polisi," ujar ayah Dinda, Nandar (49), saat ditemui di kediamannya.
Titin (43), ibu korban, menyatakan anaknya dipaksa membuat surat pengakuan bahwa telah mencuri handphone milik teman dan gurunya, "Dipaksa membuat surat pengakuan kalau sudah melakukan pencurian 5 buah hp. Sudah 2 hari nggak masuk sekolah karena trauma," terangnya.
Awak media yang mengonfirmasi kebenaran berita itu, mendatangi pihak sekolah dan bertemu 2 guru. Yaitu Ismu Karim (kepala bagian tata usaha) dan Tola'ah (guru pendidikan agama Islam). Ismu menyatakan apa yang disampaikan anak didiknya adalah tak benar.
"2 HP Siswa, 3 HP ustad-ustadzah. Saya interogasi semua santri siapa yang ngambil. Karena yang hilang banyak. Bentuknya kayak musyawarah. Kalau untuk pemukulan, itu nggak ada. Baik tamparan atau penyiksaan itu nggak ada. Dia bikin laporan gitu, itu salah dan bohong," terang Ismu.
Hal tersebut pun dikuatkan pernyataan Tola'ah. "Pokoknya nggak ada itu kekerasan dan pemukulan," tegas Tola'ah.
Berdasar surat pelaporan ke pihak kepolisian, guru yang diduga melakukan tindak kekerasan atas nama Ning Agustina. Dia terkena Pasal 80 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. Surat pengaduannya sendiri bernomor TBL/132/IV/2014/Serang/SPK B tertanggal 5 April 2014. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Advertisement
Wasiat Terlupakan dari Kuburan Arie Hanggara