Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan memberi tanda silang terhadap surat suara yang tidak terpakai pascapemilu legislatif yang digelar 9 April 2014. Lantaran surat suara itu merupakan cadangan, KPU mengaku pemberian tanda silang itu sah-sah saja dilakukan.
"Nggak apa-apa. Surat suara itu kan hanya cadangan. Prosedur kami, kalau nanti sudah selesai dihitung, surat suara yang tidak terpakai akan kita silang," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Hadar mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti akan dipisahkan antara surat suara yang terpakai dan surat suara yang tidak terpakai. Setelah itu, pihaknya akan menyilang pada sisi depan dan belakang surat suara yang tersisa. Dengan demikian, menurut Hadar, surat suara itu tak akan terpakai lantaran dinilai rusak.
"Ini di dalamnya ada cadangan yang tidak terpakai, kami akan tandai dengan tanda silang depan dan belakang. Itu juga tidak akan bisa dibagi-bagi lagi," ujar Hadar.
Tak hanya itu, surat suara yang tidak terpakai itu juga akan dimasukkan ke kotak suara dan disegel. Hal ini untuk menghindari kecurangan Pemilu 2014.
"Gitu cara pengamanannya. Masuk kotak lagi, dikunci, disegel. Jadi tidak perlu khawatir, semua akan tersimpan dengan aman," pungkas Hadar. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Advertisement
KPU Bengkulu Larang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara
KPU Jamin Logistik Pemilu Sampai di TPS Hari Ini
Kemungkinan Ditunggangi, Pemantau Pemilu Seharusnya Juga Diawasi