Liputan6.com, Jakarta Rencana pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% untuk produk telepon seluler (ponsel) impor masih menjadi pembahasan antar dua kementerian terkait.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menguslkan PPnBM hanya berlaku untuk produk ponsel seharga di atas Rp 5 juta. Namun tampaknya usulan ini tidak disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan lebih baik tidak perlu menetapkan aturan PPnBM ini bila hanya menyasar ponsel seharga di atas Rp 5 juta.
"Selama komitmen untuk masalah industri ini kita kerjakan sama-sama. Saya sependapat dengan beliau, kalau beliau bilang Rp 5 juta jadi lebih baik sekalian saja tidak usah," ujar dia di Cikarang Barat, Selasa (8/4/2014).
Perihal kekhawatiran penyelundupan ponsel akan kian marak terjadi bila PPnBM berlaku, Lutfi menyatakan hal tersebut akan diantisipasi pemerintah. "Ini sama seperti anak sekolah mencontek, masa sekolahnya ditutup, nggak dong," tegas dia.
Lutfi kembali menegaskan penerapan PPnBM ini akan membawa nilai tambah bagi Indonesia di mana industri ponsel dalam negeri akan tumbuh dan juga akan menarik investasi ponsel untuk masuk ke Indonesia.
Advertisement
"Pokoknya kita ingin industri kita untuk tumbuh, bayangin 220 juta (pengguna ponsel) masa kita impor semua," tambah dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menilai aturan ini memang diterapkan mengingat impor ponsel sangat tinggi. "Impor ponsel US$ 5 miliar lebih per tahun. Ini depan mata bisa kita lakukan," tuturnya.
Meski demikian, Hidayat tidak membantah kekhawatiran akan terjadi peningkatan penyelundupan jika PPnBM ini jadi diterapkan.
Namun hal tersebut bisa diserahkan kepada Direktorat Bea dan Cukai sebagai pihak yang berwenang menangani hal ini.
"Pasti penyelundupan marak, kewajiban PPnBM merangsang orang untuk menyelundup. Kita minta minta Bea Cukai untuk sergap. Ada penyelundupan tangkap," tandas dia.